aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 36

Oleh : Sri Nurmina Sari, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Pangkajene)

Pendahuluan

Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Salah satu hak yang perlu mendapat perhatian ialah nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan tempat tinggal (maskan). Dalam praktik peradilan agama, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran nafkah yang harus dibayarkan, tetapi juga dengan bagaimana komponen kebutuhan bekas istri selama masa iddah dipahami, diperhitungkan, dan dirumuskan dalam putusan. Persoalan tersebut menarik untuk dikaji melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa pemberian nafkah iddah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama menjalani masa iddah, termasuk kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, maskan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari nafkah iddah. Konsekuensinya, untuk menghindari pembebanan ganda (double counting), kebutuhan tempat tinggal tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari nafkah iddah, sehingga tidak perlu dibebankan kembali secara tersendiri.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021