logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

PENGEJAWANTAHAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN MELALUI PEMERIKSAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK

GUNA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG AGUNG

Oleh:

ANWAR FAUZI, S.H.I.

HAKIM PENGADILAN AGAMA TUAL

NOMOR HANDPHONE 082234270874

EMAIL: anwarfauzi465@gmail.com 


  1. A.Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi menuntut lembaga peradilan di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia untuk beradaptasi penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya guna peningkatan layanan publik. Sebelumnya administrasi perkara di pengadilan dilaksanakan secara manual, sehingga pelayanan perkara memakan waktu lama dan biaya tinggi. Maka penggunaan teknologi informasi menjadi solusi atas permasalahan layanan tersebut, dengan dikembangkannya pelayanan perkara berbasis teknologi informasi diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan mempermurah biaya administrasi perkara.

Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Dalam Cetak Biru Mahkamah Agung tahun 2010-2035, salah satu tekat Mahkamah Agung dalam misinya menyatakan memberikan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadilan. Pelayanan yang excellent tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi dalam administrasi maupun proses berperkara. Selain itu juga tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Serta respon Mahkamah Agung terhadap program prioritas nasional yaitu perbaikan indeks kemudahan berusaha di Indonesia yang termuat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019.[1]

Berdasarkan hal tersebut, Sejak awal 2016 Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan sistem administrasi peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sistem ini telah menggantikan berbagai sistem yang pernah ada dalam 4 (empat) lembaga peradilan sehingga terwujud kesatuan administrasi pada Mahkamah Agung. selanjutnya pada tahun 2018 lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini menjadi landasan yuridis diselenggarakannya administrasi perkara dan persidangan di pengadilan berbasir teknologi. Setidaknya terdapat 4 (empat) proses acara perdata yang dapat di cover secara elektronik oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut yaitu e-Filling, e-Payment, e-Summon dan e-Litigasi. Sebagai petunjuk teknisnya pada waktu yang bersamaan, Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Hal inilah yang menjadi payung hukum bagi para hakim dalam beracara secara elektronik.

Dengan lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 dapat memberikan kemudahan terhadap pencari keadilan mulai dari pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan, sehingga proses administrasi perkara dan persidangan menjadi lebih efektif dan efisiensi. Selain itu juga Perma Nomor 1 Tahun 2016 sebagai salah satu instrumen mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin meneliti terkait pengejawantahan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara secaa elektronik sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019.

  1. B.Rumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah yaitu bagaimana pengejawantahan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara secara elektronik sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019?

  1. C.Pembahasan
    1. 1.Asas peradilan diselenggarakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan

Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketentuan tersebut dicantumkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan, dalam rangka mempertahankan hak-haknya di pengadilan ada kepastian tentang bagaimana tata cara mempertahankan hak, kapan dapat memperoleh hak tersebut serta berapa biaya yang harus dikeluarkan guna memperoleh hak tersebut.[2]

Menurut penjelasan undang-undang tersebut yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif.[3] Efisien dalam arti penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat, selamat, dan tepat waktu, sedangkan efektif yaitu dimaknai dengan sarana, dana dan sumberdaya yang tersedia tetapi penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan baik.[4]

Asas sederhana mengandung makna bahwa proses persidangan di laksanakan tanpa berbelit-belit baik dari segi prosedur maupun pemeriksaan perkara dan putusan hakim. Asas sederhana dalam dimensi hukum acara perdata memiliki dimensi prosedural yang jelas, transparan serta mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat tanpa mengabaikan aspek formalitas, kepastian hukum, serta nilai-nilai keadilan bagi para pihak berperkara.[5]

Pengertian asas cepat merupakan proses pemeriksaan perkara sejak dari persidangan, pembuatan berita acara sidang, pembuatan putusan dan penyerahannya kepada para pihak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan meminimalisir upaya para pihak sengaja menunda-nunda proses persidangan tanpa alasan yang jelas sehingga hakim/ ketua majelis mengendalikan jalannya perkara sesuai dengan tahapan yang telah ditentutukan peraturan perundang-undangan. Asas ini bertujuan untuk menghindari adanya permainan dan itikad buruk bagi pihak yang terlibat dalam proses perkara tersebut dan menuntut pejabat pengadilan untuk dengan segera menangani setiap perkara yang masuk tanpa menunda-nunda dengan alasan yang tidak dibenarkan hukum.[6] Menunda atau melarutkan persidangan sama halnya dengan menunda keadilan (justice delayed in justice denied).[7]

Sedangkan pengertian asas biaya ringan adalah biaya yang telah ditentukan oleh aturan untuk itu seperti biaya kepaniteraan, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lain-lain. Biaya ringan juga dapat diartikan sebagai biaya yang sudah pasti dan jelas peruntukannya dengan menghindari biaya siluman atau pelicin.[8] Oleh karena itu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 telah memberikan kewajiban kepada setiap pengadilan untuk memberikan akses kepada masyarakat guna memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. Adapun biaya-biaya yang harus dibebankan kepada pihak meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, PNBP, biaya redaksi dan biaya meterai.

  1. 2.Landasan lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2019

Pemerintah dalam rangka mewujudkan good Gavernance dalam salah satu kebijakan nasionalnya memuat sasaran arah pembangunan dalam bidang hukum dan penyelenggaraan negara. Dalam bidang ini terlihat arah kebijakan yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana terdapat dalam salah satu arah kebijakannya, yaitu:[9] “Arah pembangunan aparatur negara dilakukan melalui penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara, dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dicapai dengan cara: (a) Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; (b) Pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; (d) Peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip good governance.

Dalam rangka terwujudnya terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan mendorong badan atau lembaga negera untuk melakukan reformasi birokrasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik (e-government). E-government merupakan penggunaan sarana teknologi khususnya internet dan teknologi komunikasi serta World Wide Web (www) untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dunia usaha, organisasi, dan lainnya secara elektronik. Pemanfaatan sarana e-government telah menjadi bagian terpenting dalam transformasi pelayanan di sektor publik.[10] Melalui implementasi e-government diklaim dapat menciptakan manajemen pelayanan sektor publik yang efektif dan efisien, dapat meningkatkan transparansi, meningkatkan pertumbuhan pendapatan, mengurangi penggunaan biaya, serta sebagai sarana memberantas korupsi.[11]

Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, berdasarkan Pasal 24 C Amandemen UUD 1945, memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan di bidang hukum dan keadilan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mempunyai tanggung jawab dan tantangan untuk menjadi organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efisien, trasparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu juga Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya sebagai salah satu penyelenggara negara di tuntut untuk terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Terkait indeks kemudahan berusaha, terdapat dua barometer yang berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung yaitu kewenagan terkait penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).[12]

Sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut di atas, Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilannya. Salah satu asas penting dalam pelayanan untuk keadilan ialah tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan kewajiban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pemenuhan terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan masih banyak mendapat hambatan. Tidak tercapainya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan masih menjadi permasalahan mendasar yang dirasakan pencari keadilan, misalnya penyelesaian sengketa yang lambat, biaya berperkara yang mahal, pengadilan sering dianggap kurang tanggap dan responsif dalam penyelesaian perkara.

Mengatasi permasalahan pemenuhan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang belum terwujud secara optimal maka oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 mengambil suatu kebijakan inovatif dengan menerapkan administrasi berbasis teknologi yang disebut dengan e-Court (electronics justice system). Kebijakan penerapan e-Court ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kemudian Peraturan Mahkamah Nomor 3 Tahun 2018 diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, sebagai penyempurnaan terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik. Sebagai petunjuk teknisnya pada waktu yang bersamaan, Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 lahir sebagai upaya untuk menerobos hambatan dan tantangan yang selama ini menghadang terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, lahirnya peraturan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian atas tuntutan zaman yang menginginkan sebuah proses efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk pemberian layanan di pengadilan. Dua hal tersebut yang menjadi landasan filosofis dan sosiologis sebagai urgensi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung ini.

Melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diganti dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan di pengadilan secara online (berbasis elektronik), dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan layanan persidangan dengan menggunakan sistem teknologi informasi, dengan e-Litigasi masyarakat yang berperkara tidak harus selalu datang ke pengadilan untuk bersidang.[13] Kebijakan Mahkamah Agung ini merupakan sebuah trobosan hukum dalam hukum acara persidangan di Indonesia, dengan tujuan untuk mengatasi masalah jarak, waktu, tenaga, dan biaya berperkara serta memudahkan dan memperlancar proses persidangan sehingga peningkatan terhadap akses masyarakat terhadap keadilan tercapai.[14] Diterapkannya e-Court selain mengubah praktik pelayanan administrasi perkara serta mencitrakan pengadilan yang lebih modern, juga dapat mendorong terwujudnya integritas peradilan (judicial integrity).[15]

  1. 3.Pemeriksaan Perkara secara elektronik

Pada saat ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, yang diikuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Sehingga dengan diterbitkan aturan di atas, maka mulai diterabkannya beracara secara elektronik dalam administrasi perkara dan persidangan di peradilan Indonesia terutama di bidang perdata umum, perdata agama dan tata usaha negara.[16]

Dalam hal pemeriksaan perkara secara elektronik pada prinsipnya terbagi menjadi dua bagian yaitu administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Administrasi perkara meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan. Pendaftaran perkara (e-filling), untuk dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik terlebih dahulu pengguna terdaftar atau pengguna lain harus memenuhi persyarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan mempunyai domisili elektronik berupa alamat email, sehingga pengguna terdaftar atau pengguna lain tersebut berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur pendukungnnya. Ketika pengguna terdaftar atau pengguna lain telah memenuh persyaratan tersebut, maka dapat melakukan registrasi guna mendapatkan akun secara daring (online) melalui aplikasi e-Court, setelah mendapatkan akun pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat mendaftarankan perkaranya secara elektronik. Tahapan pendafatran perkara melalui aplikasi e-Court yaitu Pertama memilih pengadilan yang berwenang, mengunggah (upload) surat kuasa khusus (bagi pengguna terdaftar atau pengguna lain selain perorangan), mendapatkan nomor pendaftaran online (bukan nomor perkara), menginput data pihak, mengunggah dokumen gugatan/permohonan berserta bukti-buktinya dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik, mendapat perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM) dan melakukan pembayaran secara elektronik.

Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-Payment), pengguna yang telah terdaftar akan langsung mendapatkan e-SKUM secara otomatis. Adapun perhitungaan biaya panjar biaya sudah dihitung sedemikian rupa sehingga menghasilkan e-SKUM beserta nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara. Ketika user sudah mendapatkan nomor virtual account dari perkara yang telah didaftarkan, maka pemberitahuan tersebut akan masuk ke dalam email yang didaftarkan sebelumnya, yang memuat status pendaftaran, tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan. Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara. Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat pendaftaran perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan nomor perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP. Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan nomor perkara. Dengan mendapatkan nomor perkara tahapan pendaftaran perkara online telah selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan email pemberitahuan, sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada pengguna terdaftar.[17]

Pemanggilan sidang elektronik (e-Summon), merupakan fitur pemanggilan secaa elektronik dalam aplikasi e-Court. Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang telah didaftarkan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan secara elektronik yaitu dengan mengirim email balasan kepada pihak pengguna berdasarkan alamat domisili elektronik. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat pemanggilan selanjutnya pihak tergugat akan dimintai persetujuan apakah pemanggilan berikutnya dilakukan secara elektronik atau manual. Setelah pengguna melakukan pembayaran dan mendapat nomor perkara dari yang telah didaftarkan tersebut, maka akan mendapat sebuah panggilan persidangan yang dikirim oleh pihak pengadilan tempat pendaftaran perkara.[18]

Persidangan secara elektronik (e-Litigasi), pada sidang pertama, jika Penggugat dan Tergugat hadir maka Majelis Hakim/Hakim dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kuwajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancaran persidangan. selanjutnya Ketua Majelis/Hakim meminta kepada Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lain untuk menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan/permohonan, dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik. Lalu Mejelis Hakim/Hakim meneliti dokumen elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

Pada sidang yang dihadiri oleh para pihak, Majelis Hakim/Hakim menjelaskan hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik dan menawarkan serta meminta persetujuan persidangan secara elektronik kepada Tergugat dalam hal Tergugat tidak diwakili oleh advokat. Dalam hal tergugat diwakili oleh Advokat maka persetujuan untuk beracara secara elektronik tidak diperlukan, karena advokat wajib berperkara secara elektronik. Dalam hal Tergugat setuju berperkara secara elektronik, Hakim Ketua/Hakim menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membuat akun sebagai Pengguna Lain di meja e-Court. Setelah pembuatan akun selesai, skors dicabut. Untuk perkara perceraian, Majelis Hakim/Hakim mengupayakan damai kepada para pihak dan apabila tidak berhasil memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi yang dihadiri sendiri oleh Para pihak. Untuk perkara lain, Majelis Hakim/Hakim tetap wajib memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi.

Pada sidang lanjutan setelah mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, maka Hakim Ketua/Hakim wajib menetapkan jadwal persidangan secara elektronik (court calender) yang berisikan tanggal dan agenda persidangan mulai penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan yang disampaikan para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.[19] Penetapan jadwal persidangan secara elektronik (court calender) sangat menentukan jalannya perkara. Oleh sebab itu court calender harus ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim tentang jadwal persidangan yang disepakati secara bersama-sama oleh para pihak, yang selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Majelis/ Hakim melalui Penetapan.

Ketika para pihak telah sepakat untuk persidangan secara elektronik (e-Litigasi), maka sega bentuk aktifitas persidangan, mulai dari jawaban, replik duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan para pihak cukup hanya mengupload dokumen-dokumen tersebut dalam dalam bentuk Pdf atau word kedalam sistem informasi pengadilan tanpa harus datang ke pengadilan untuk melakukan persidangan, kecuali dalam hal pembuktian harus hadir dan menghadap di persidangan. Selain itu juga, persidangan secara elektronik lebih efektif dan efisien terkait jalannya persidangan karena para pihak sudah terikat dalam court calender yang telah ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim.

  1. 4.Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019

Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019, telah melakukan pembaharuan penerapan hukum acara perdata dalam pemeriksaan perkara saat ini ke arah yang sudah harus mengakomodasi perkembangan hukum masyarakat. Melalui perma ini Mahkamah Agung dapat mengejawantahkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam pemeriksaan perkara, sehingga tidak lagi terjadi penumpukan perkara di pengadilan, penyelesaian perkara dapat lebih efektif dan efisien dan biaya murah. Dalam penerapan asas sederhana, cepat, biaya ringan dalam pemeriksaan persidangan secara elektronik ini, dapat diimplementasikan sebagai berikut:

  1. Administrasi perkara secara elektronik

Secara garis besar, administrasi perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court dapat dibagi menjadi 3 (tiga) proses, yaitu:[20]

  1. Pendaftaran

Pendaftaran menggunakan aplikasi e-Court begitu sederhana dan cepat. Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain cukup dirumah atau dimanapun berada dapat melakukan pendaftaran perkaranya, dengan cara mengakses aplikasi e-Court dengan menggunakan peraman (web brouiser melalui piranti komputer, tablet ataupun ponsel pintar) di alamat weset https://eCourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan registrasi sebagai Pengguna Terdaftar atau pengguna lain serta melengkapi data-data sebagai penguna terdaftar atau pengguna lain seagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) Perman Nomor 1 tahun 2019. Pendaftaran Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain harus memasukkan alamat e-mail yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar atau Pengguna Lain. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar atau pengguna lain akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-Court. Selanjutnya Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain memilih pengadilan tertentu sebagai pengadilan tempat mengajukan gugatan. Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain selanjutnya mengisi identitas para pihak dan mengupload surat kuasa khusus (untuk pengguna terdaftar dan Pengguna lain selain perorangan) surat gugatan/ permohonan, surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik, dan bukti-bukti dalam bentuk pdf atau word. Setelah tahapan tersebut Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain akan mendapatkan nomor pendaftaran on line (bukan nomor perkara).

  1. Pembayaran

Terkait tahapan pembayaran panjar biaya dalam pendaftaran perkara secara elektronik dilakukan secara sederhana, cepat dan transparan. Pengguna yang telah terdaftar akan langsung mendapatkan e-SKUM secara otomatis. Perhitungaan biaya panjar biaya sudah dihitung sedemikian rupa sehingga menghasilkan e-SKUM beserta nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara. Ketika user sudah mendapatkan nomor virtual account dari perkara yang telah didaftarkan, maka pemberitahuan tersebut akan masuk ke dalam email yang didaftarkan pengguna. Email pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan. Setelah dilakukan pembayaran oleh pengguna secara otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara.

Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat pendaftaran perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan nomor perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-court dan SIPP. Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan nomor perkara. Dengan mendapatkan nomor perkara tahapan pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan e-mail pemberitahuan, sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada pengguna terdaftar.

Verifikasi dan validasi pendaftaran secara elektronik melalui aplikasi e-Court dilakukan oleh petugas pada jam kerja yaitu pada pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat, apabila terdapat pendaftaran e-court diatas pukul 15.00, verifikasi dan validasi data akan dilakukan pada hari erikutnya.

  1. Pemanggilan atau pemberitahuan

Pemanggilan elektronik adalah dokumen panggilan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh Pengadilan kepada para pihak. Adapun pemeritahuan elektronik adalah dokumen pemberitahuan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak.[21]

Berdasarkan printah Ketua Majelis/Hakim, maka Jurusita/Jurusita Pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke alamat domisili elektronik para pihak melalui sistem informasi pengadilan (e-Court) dan biaya terhadap penggilan tersebut Rp 0.00 (enol rupiah) atau nuhil, kecuali pemanggilan pertama terhadap Tergugat/Termohon yang memerlukan biaya karena di panggil secara biasa. Berdasarkan hal tersebut Pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak sebagai Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain begitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Meskipun demikian, pemanggilan maupun pemberitahuan kepada para pihak tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku;

  1. Persidangan secara elektronik

Persidangan secara elektronik menghendaki proses persidangan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini dapat tergambar dari proses persidangan secara e-Litigasi, diantaranya yaitu:

  1. Minimnya kehadiran para pihak dalam persidangan

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2019 pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat dilakukan setelah pihak Penggugat dan Tergugat setuju persidangan dilaksanakan secara elektronik setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dengan adanya persetujuan tersebut maka untuk persidangan selanjutnya seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan para pihak tidak perlu hadir di persidangan secara langsung, melainkan cukup hadir secara elektronik melalui aplikasi sistem informasi pengadilan sesuai jadwal persidangan secara elektronik (court calender) dengan cara mengunggah dokumen-dokumen sesuai hak-haknya masing-masing pihak. Dengan demikian persidangan secara elektronik (e-Litigasi) dapat memberikan kemudahan kepada para pihak dalam bersidang. Pihak yang berperkara dapat melakukan persidangan secara elektronik dimanapun berada, tidak harus datang ke pengadilan;

  1. Penyelesaian perkara lebih cepat dan terkontrol

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Hakim/ Ketua Majelis menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan, selanjutnya jadwal persidangan secara elektronik tersebut dibuat penetapan oleh Hakim/Ketua Majelis. Dengan adanya penetapan jadwal persidangan secara elektronik ini, para pihak tidak bisa berbuat semaunya sendiri untuk menghambat persidangan, karena dalam penetapan Hakim/Ketua Majelis tersebut terdapat klausul apabila Penggugat dan Tergugat tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah, dianggap tidak menggunakan haknya. Dengan demikian dengan adanya penetapan jadwal sidang secara elektronik ini, proses persidangan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehigga proses penyelesaian perkara dapat terkontrol dan diselesaikan oleh Hakim dengan cepat sesuai waktu yang telah ditetapkan serta tidak melanggar hukum acara yang berlaku;

  1. Pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli bisa dilakukan secara audio visual

Pada prinsipnya pelaksanaan persidangan pembuktian secara elektronik dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,[22] akan tetapi dalam hal pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh, melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan sepanjang para pihak sepakat.[23] Sehingga ketentuan Pasal 139 yang mengharuskan saksi harus hadir di muka persidangan guna didengar kesaksiannya, tidak bersifat mutlak. Dalam persidangan secara elektronik pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan dihadirkan para saksi dan atau saksi ahli tersebut dimuka persidangan tetapi juga dapat dilakukan secara audio visual jarak jauh;                                                                           

  1. Murahnya biaya berperkara

Pada prinsipnya dalam berperkara di pengadilan kita mengenal asas berperkara dikenai biaya, asas ini mengandung arti bahwa untuk berperkara di pengadilan haruslah membayar biaya perkara karena perkara tidak akan di daftar oleh pengadilan sebelum panjar biaya perkara dibayarkan.[24] Asas ini juga berasal dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Frase biaya ringan menunjukkan bahwa setiap perkara harus menggunakan biaya. Ada sebuah gium yang mengatakan bahwa tidak ada bbiaya tidak ada perkara. Nilai asas hukum acara ini dapat ditemukan pada Pasal 121 ayat (4), Pasal 182, Pasal 183 HIR jo. Pasal 145 ayat (4), Pasal 192, Pasal 193 RBg. Besarnya biaya perkara meliputi biaya pendaftaran, biaya PNBP, biaya ATK, biaya panggilan, biaya redaksi dan biaya meterai.

Dalam berperkara secara elektronik, biaya perkara tetap ada. Pihak yang mengajukan gugatan/ permohonan/ perlwanan tetap dikenai biaya. Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-court menyediakan perhitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-Skum yang disertai kode akun virtual saluran pembayaran elektronik (e-Paymen).

Berperkara secara elekronik biaya perkaranya lebih murah dari pada biaya perkara yang diakukan secara biasa. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronk poin D. 6 dinyatakan bahwa biaya perkara panggilan secara elektronik adalah nihil. Oleh karena segala bentuk aktivitas panggilan dan pemberitahuan putusan yang disampikan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti kepada para pihak tidak ada biaya (nihil), karena proses pemanggilan/ pemberitahuan putusan dilakukan secara elektronik sesuai alamat elektronik para pihak;

  1. D.Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik merupakan pengejawantahan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini terimplementasi dari rangkaian pemeriksaan perkara secara elektronik yang meliputi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Segala aktivitas administrasi perkara diakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan yang berupa aplikasi e-Court mulai dari tahapan pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan.

Dalam hal persidangan secara elektronik (e-Litigasi), pengejawantahan asas tersebut terimplementasi dari minimnya kehadiran para pihak dalam persidangan, penyelesaian perkara lebih cepat dan terkontrol, pemeriksaan saksi dan atau saksi ahi bisa dilakukan secara audio visual dan murahnya biaya berperkara. Perubahan hukum acara melalui Perma Nomor 1 tahun 2019 ini pada dasarnya merupakan sarana untuk memberikan efektifitas dan efisiensi waktu penyelesaian perkara serta memberikan kemudahan pagi masyarakat pencari keadilan dalam menerima layanan di pengadilan guna mewujudkan peradilan yang agung.

  1. E.Daftar Pustaka

Aco Nur dan Amam Fakhrur. Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama: Era baru Sistem Peradilan di Indonesia. Nizamia Learning Center. Sidoarjo. 2019.

Amran Suadi. Pembaharuan Hukum Acara perdata di Indonesia. Kencana. Jakarta. 2020.

Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005 – 2025.

Loura Hardjaloka. Studi Penerapan E-Government Di Indonesia Dan Negara Lainnya Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi Di Sektor Publik. Jurnal Rechtsvinding 3. No. 3. 2014.

Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018. Jakarta. 2018.

Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019. Jakarta. 2019.

Margono. Asas-Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika. Jakarta. 2019.

Muh. Ridha Hakim. Implementasi e-Court di Mahkamah Agung Menuju Peradilan yang Modern. Prenadamedia Group. Jakarta. 2019.

Paul G. Nixon, Vassiliki N. Koutrakou, and Rajash Rawal. Understanding E-Government in Europe: Issues and Challenges. Routridge. New York. 2010.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik;

Sarmin Syukur. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jaudar Press. 2018.

Sunarto. Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. edisi ke-3. Prena Media Group. Jakarta. 2019.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

 


[1] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama (Era baru Sistem Peradilan di Indonesia), (Nizamia Learning Center: 2019), h. 3-4.

[2] Sunarto, Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata, (edisi ke-3, Prena Media Group, Jakarta: 2019), h. 29.

[3] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Op.Cit., h. 20.

[4] Amran Suadi, Pembaharuan Hukum Acara perdata di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2020),h. 28.

[5] Ibid., h. 28.

[6] Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia (Jaudar Press, 2018), h. 52.

[7] Margono, Asas-Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, (Sinar Grafika, Jakarta: 2019), h. 70.

[8] Amran Suadi, Op.Cit., h. 29.

[9] Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005 – 2025, n.d., hlm. 25.

[10] Loura Hardjaloka, “Studi Penerapan E-Government Di Indonesia Dan Negara Lainnya Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi Di Sektor Publik”, Jurnal Rechtsvinding 3, No. 3 (2014): 435–452. 4.

[11] Paul G. Nixon, Vassiliki N. Koutrakou, and Rajash Rawal, Understanding E-Government in Europe: Issues and Challenges, (New York: Routridge, 2010). Hlm. 438

[12] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Op.Cit., h. 4.

[13] Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019, (Jakarta, 2019), hlm. 142.

[14] Ibid, Hlm. 299.

[15] Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018, (Jakarta, 2018), hlm. 62.

[16] Amran Suadi, OP., Cit., h. 86.

[17] Muh. Ridha Hakim, Implementasi e-Court di Mahkamah Agung Menuju Peradilan yang Modern, (Prenadamedia Group: Jakarta: 2019), h. 27-28.

[18] Ibid., h. 29.

[19] Muh. Ridha Hakim, Op.,Cit, h. 30.

[20] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama: Era baru Sistem Peradilan di Indonesia (Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2019), h. 124-129.

[21] Amran suadi, h. 71.

[22] Pasal 25 Perma Nomor 1 tahun 2019

[23] Pasal 24 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2019

[24] Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Op.Cit., h. 54.

Display #
Title Hits
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (14/3) 13
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (14/3) 19
Quo Vadis Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Syariah | Oleh : Ahmad Saprudin (14/3) 18
Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I. (14/3) 15
Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah? | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (5/3) 16
Manajemen Administrasi Peradilan: Tantangan dan Solusi | Oleh : Benny Suryanto, S.H.I (5/3) 18
Evaluasi Dan Introspeksi Diri | Oleh: Adityawarman, S.H.I., M.H (05/03) 13
“Al-Imsāku”, Makna Terdalam Puasa | Oleh: Samsul Zakaria, S.Sy., M.H. (30/3) 405
Ramadhan dan Ironisme (Perilaku) Kita | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (29/3) 292
Optimalisasi Sinergisitas Badilag Dan DSN-MUI dalam Penguatan Sistem Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia | (27/3) 273

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021