aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 36

Salman Nazil Firdaus [Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan]

Abstrak

Isbat nikah awalnya hadir sebagai mekanisme hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perkawinan yang belum tercatat. Namun, dalam perkembangannya, praktik isbat nikah di Indonesia justru memunculkan berbagai persoalan normatif dan praktis, terutama terkait potensi penyelundupan hukum melalui legalisasi perkawinan yang sejak awal bertentangan dengan ketentuan hukum positif maupun hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan praktik isbat nikah di Indonesia serta mengkaji konstruksi ideal isbat nikah guna mencegah terjadinya penyelundupan hukum dan disparitas putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi yang mengaturnya tersebar dalam Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga menimbulkan disharmoni dan membuka peluang multitafsir. Praktik isbat nikah di Pengadilan Agama juga memperlihatkan meningkatnya perkara isbat nikah akibat maraknya nikah siri dengan alasan sah agama dianggap cukup. Akibatnya, isbat nikah bergeser seakan menjadi legitimasi nikah siri, bahkan membuka potensi penyelundupan hukum seperti pernikahan di bawah umur, poligami tanpa izin, atau perkawinan dengan wali tidak sah dan sebagainya. Kondisi tersebut menimbulkan disparitas putusan hakim dan melemahkan fungsi pencatatan perkawinan sebagai instrumen ketertiban hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah semestinya diposisikan sebagai mekanisme darurat yang bersifat limitatif dan kasuistik, bukan sebagai sarana legitimasi terhadap praktik nikah siri. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi isbat nikah melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembatasan syarat pengajuan secara lebih ketat, serta penguatan sinergi antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, serta mencegah penyelundupan hukum dalam praktik isbat nikah di Indonesia.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021