aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by Zakaria on . Hits: 105

Jery Hasinanda Hutagalung, S.H. Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email: jeryhasinanda@gmail.com

Abstrak

Indonesia mengalami berbagai bencana alam, seperti gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan pada tahun 2026, yang mengganggu perekonomian dan menghambat pemenuhan kewajiban kontraktual, sehingga memunculkan relevansi konsep force majeure sebagai dasar pembebasan tanggung jawab atas wanprestasi. Force majeure diatur secara umum dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata tanpa kriteria rinci, sementara hukum perdata Islam mengenal konsep serupa melalui al-quwwah al-qahirah, al-darurah, dan al-masyaqqah sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan dan perbandingan hukum untuk mengkaji konsep, syarat, dan akibat hukum force majeure pada kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan kedua sistem memiliki titik temu dalam memaknai force majeure sebagai halangan di luar kuasa pihak yang berprestasi, dengan syarat ketidakterdugaan dan ketiadaan kesalahan, namun berbeda dalam landasan filosofis dan cakupan pengaturannya, di mana hukum perdata Islam menempatkannya dalam kerangka nilai syariah yang lebih luas, sedangkan KUH Perdata tetap bersifat teknis-kontraktual sebagai warisan hukum Eropa Kontinental.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021