aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by Zakaria on . Hits: 82

Yogo Risnandri, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo)
yogo.risnandri@gmail.com

Abstrak

Pertumbuhan sektor industri keuangan syariah di Indonesia telah memicu peningkatan risiko kegagalan bayar yang berimplikasi pada sengketa kepailitan syariah (al-taflis). Namun, regulasi positif nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, masih menganut paradigma konvensional yang tidak mensyaratkan pembuktian ketidakmampuan membayar secara riil atau tes insolvensi (insolvency test). Akibatnya, terjadi cacat materiil ketika kemitraan berbasis pembagian untung-rugi dipaksa tunduk pada kerangka relasi utang-piutang konvensional yang kaku. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi pengintegrasian konsep insolvency test yang bersandarkan pada nilai keadilan fikih muamalah ke dalam reformasi regulasi kepailitan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengujian kondisi insolvensi tidak hanya mencederai asas keadilan komutatif dan distributif bagi para pelaku ekonomi syariah, tetapi juga memicu dualisme yurisdiksi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, unifikasi hukum acara kepailitan syariah di Pengadilan Agama yang berbasis nilai-nilai kemaslahatan (al-maslahah) dan keadilan substantif mutlak diperlukan demi menjamin kepatuhan syariah (shariah compliance) yang utuh dan komprehensif.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021