aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by Zakaria on . Hits: 90

Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 (5.3) 

 

Sabina Fitriani, S.H - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Marisa

ABSTRAK

Pernikahan usia anak merupakan persoalan sistemik multisektoral yang berdampak serius terhadap hak asasi manusia, keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta ketahanan sosial-ekonomi keluarga. Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan guna menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, menyamaratakannya dengan batas usia bagi laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bagaimana kebijakan revisi batas usia perkawinan serta penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 Target 5.3, yaitu menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya seperti perkawinan anak, usia dini, dan paksa. Melalui metode penelitian hukum normatif (juridical-normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, kajian ini menguraikan pergeseran paradigma peradilan dari sekadar legalitas formal menuju penegakan hukum substantif yang berperspektif gender dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan batas usia pernikahan yang dikawal oleh pengetatan syarat dispensasi kawin oleh Hakim Peradilan Agama mampu menekan potensi marginalisasi sosial-ekonomi perempuan, menurunkan angka KDRT, serta meningkatkan efektivitas agenda pembangunan berkelanjutan 2030.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021