aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by Zakaria on . Hits: 82

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: alfitri7@gmail.com

Pendahuluan

Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan perceraian bagi masyarakat pada umumnya. Di samping tunduk pada ketentuan hukum perkawinan, PNS juga terikat oleh ketentuan disiplin dan tata kelola kepegawaian. Salah satu persyaratan khusus tersebut adalah kewajiban memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sebelum melakukan perceraian. Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat (1) menentukan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Ketentuan tersebut menunjukkan izin bukan sekadar persoalan administratif yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proses perceraian, tetapi merupakan kewajiban khusus yang melekat pada status kepegawaian PNS. Persoalan kemudian muncul ketika seorang PNS mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, sementara yang bersangkutan belum memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Apakah gugatan tersebut harus langsung diperiksa pokok perkaranya ataukah dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena prematur? Pertanyaan ini penting karena menyangkut batas antara hukum acara perdata, hukum perkawinan, dan hukum administrasi kepegawaian.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021