aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 134

Asrofi

(Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
e-mail: asrofi.bws@gmail.com

ABSTRAK

Artikel ini menganalisis nalar pembaruan hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni struktur argumentasi yang menjelaskan hubungan antara norma faraidh, perubahan sosial, metodologi ijtihad, kebijakan hukum negara, dan tujuan keadilan. Kajian ini penting karena pembaruan KHI kerap diposisikan secara dikotomis: dipandang sebagai penyimpangan dari fikih klasik atau sebaliknya, sebagai kebebasan menafsir tanpa batas.

Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan utama meliputi Buku II KHI, literatur hukum kewarisan, serta putusan Mahkamah Agung mengenai kedudukan ahli waris anak perempuan, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah. Analisis dilakukan secara deskriptif, komparatif, dan preskriptif dengan teori maṣlaḥah mursalah, hukum progresif, dan pembaruan hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa nalar pembaruan KHI bercorak kesinambungan-transformatif: mempertahankan prinsip dasar syariat, mereformulasi konstruksi fikih dan mekanisme penerapannya ketika perubahan struktur keluarga menuntut perlindungan yang lebih adil. Nalar tersebut bekerja melalui lima lapis argumentasi, yaitu normatif, metodologis, sosiologis, yuridis-institusional, dan teleologis. Wujudnya tampak pada penguatan kedudukan ahli waris anak perempuan dalam Pasal 174 ayat (2), pengaturan ahli waris pengganti dalam Pasal 185, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta orang tua angkat dalam Pasal 209.

Dengan demikian terdapat 3 (tiga) pola putusan Mahkamah Agung, yaitu peneguhan, pembatasan dan pengembanagan norma. Pembaruan yang sah bukan penggantian faraidh karena alasan pertimbangan sosio kultural, melainkan kontekstualisasi yang terukur, tidak bertentangan dengan nash yang qath'ī, dan perlindungan hak ahli waris, demi terwujudnya kemaslahatan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dan harta (hifz al-māl).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021