aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 133

Ahmad Faiz Shobir Alfikri, S.H., M.H. (Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Labuha)
e-mail: alfikrishober@mahkamahagung.go.id

ABSTRAK

Belakangan, di media sosial terutama TikTok muncul berbagai konten yang menuduh putusan perceraian secara verstek tidak berlandaskan syariat, bahkan disebut sebagai produk non-Muslim peninggalan kolonial Belanda. Tuduhan ini umumnya bersandar pada pemahaman sepihak terhadap sejumlah dalil yang dilepaskan dari konteks pembahasannya dalam fiqih klasik, termasuk anggapan bahwa hak talak sepenuhnya milik suami sehingga hakim tidak berwenang memutus tanpa kehadirannya. Tulisan ini bertujuan meluruskan tuduhan tersebut melalui penelusuran dalil Al-Qur’an, Hadis, dan fiqih lintas mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa QS. An-Nur 48-50 menjadi dalil kewajiban memenuhi panggilan hakim, disepakati mufasir lintas generasi, sekaligus menegur pola menolak proses peradilan yang sah karena prasangka terhadap keabsahannya. Diskursus qadha ‘ala al-gha’ib dalam fiqih klasik menunjukkan bahwa putusan atas pihak yang tidak hadir, khususnya yang sengaja menolak hadir meski berada di wilayah pengadilan, telah dikaji panjang lintas mazhab, dengan syarat pembuktian yang tetap dijaga ketat. Fiqih klasik bahkan menilai kategori ini lebih layak diputus dibanding pihak yang benar-benar gaib dan tidak terlacak, karena ketidakhadirannya tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan. Dalil taat kepada ulil amri turut memperkuat kedudukan verstek sebagai pengaturan negara yang wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan nas syariat. Tuduhan produk kolonial ditemukan bertumpu pada kekeliruan mencampuradukkan asal-usul historis dengan kesesuaian syariat, mengabaikan kewenangan negara mengatur hukum acara, mengabaikan mekanisme verzet yang menjaga hak pembelaan, serta keliru mengira putusan tanpa kehadiran berarti putusan tanpa bukti. Kajian ini diharapkan mendorong pembacaan yang lebih cermat terhadap isu keagamaan yang beredar di media sosial.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021