aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 96

Yogo Risnandri, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo
yogo.risnandri@gmail.com

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisa pentingnya penerapan wewenang ex officio hakim dalam memutus hak-hak mantan istri pada perkara cerai gugat berdasarkan paradigma kesetaraan gender dan maqashid syariah. Secara historis, perceraian atas dasar inisiasi dari pihak istri (cerai gugat) sering kali berakibat pada hilangnya hak atas nafkah iddah dan mut’ah karena adanya stigma pembangkangan oleh istri (nusyuz). Akan tetapi, kemajuan hukum progresif di Indonesia melalui SEMA No. 3 Tahun 2018 dan PERMA No. 3 Tahun 2017 telah mengganti paradigma tersebut menjadi perlindungan perempuan yang lebih substantif. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, tulisan ini menemukan bahwa penggunaan hak ex officio adalah instrumen krusial untuk memperbaiki ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa hakim mempunyai dasar hukum kuat untuk melampaui asas ultra petitum untuk memastikan keadilan bagi perempuan. Penerapan kewenangan ini sebagai upaya penerapan prinsip mubadalah (kesalingan) dan perlindungan prinsip maqashid syariah bagi perempuan yang dalam posisi rentan setelah perceraian.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021