aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by Zakaria on . Hits: 103

oleh: Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn.
Hakim di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pendahuluan Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Perkawinan merupakan sebuah peristiwa hukum yang dalam pelaksanaannya tentu diperlukan norma hukum yang ditujukan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut. Di Indonesia perihal perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang a quo. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 juga berlaku pada subjek hukum yang menundukkan diri terhadapnya. Pada era globalisasi seperti saat ini, perkawinan tidak hanya terjadi pada warga negara yang memiliki kewarganegaraan yang sama. Meningkatnya hubungan antar negara dan mudahnya interaksi antar individu yang berada di negara berbeda dapat menjadikan seseorang dapat menjalin hubungan dengan seseorang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Hal tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan yang disebut perkawinan campuran.

selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021