aco

logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by agus on . Hits: 30

Teknik Pemeriksaan Perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama

Muhammad Azharuddin Fikri, S.H.

A. PENDAHULUAN

Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu putusan agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun secara paksa melalui instrumen negara yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.2 Sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan, terdapat beberapa asas dalam pelaksanaan eksekusi, di antaranya adalah: 1) Putusan yang dieksekusi merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, 3) Amar putusan yang dieksekusi bersifat condemnatoir; 4) Eksekusi dipimpin oleh ketua pengadilan.3 Empat asas di atas merupakan ketentuan umum yang wajib terpenuhi dalam kegiatan eksekusi. Terhadap asas pertama, terdapat beberapa pengembangan dalam objek yang dapat dieksekusi, selain putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat pula melakukan eksekusi terhadap putusan provisi, putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan akta perdamaian, jaminan kebendaan, dan penetapan pengadilan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021