www.pa-tual.go.id | Langgur, 1 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Tual resmi menjalin kerjasama strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tenggara. Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding / MoU) tersebut dilaksanakan secara khidmat pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tual, dengan disaksikan langsung oleh jimpinan tinggi peradilan agama dan jajaran instansi terkait.

Acara krusial ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Maluku Tenggara, Yang Mulia (YM) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon, serta YM Ketua Pengadilan Agama Tual. Turut hadir menyaksikan momen berharga ini seluruh aparatur PA Tual dan para tamu undangan dari unsur instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Kehadiran Ketua PTA Ambon memberikan bobot tersendiri, sekaligus menegaskan dukungan penuh pimpinan tingkat banding terhadap langkah kolaboratif yang diambil oleh PA Tual.

Kerjasama antar-instansi ini berfokus pada integrasi, validasi, dan efisiensi penanganan perkara yang berkaitan dengan aset tanah maupun harta bersama (gono-gini), waris, dan sita eksekusi di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara. Melalui Nota Kesepakatan ini, proses koordinasi terkait pendaftaran tanah, pencocokan data fisik/yuridis, hingga pelaksanaan konstatering (pemeriksaan setempat) dan eksekusi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terhindar dari potensi sengketa di lapangan.

Dalam sambutannya, YM. Ketua PTA Ambon menyambut baik komitmen kedua belah pihak dan menyampaikan apresiasi tinggi atas terwujudnya kesepakatan ini. Beliau menekankan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan ATR BPNmerupakan kunci utama dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Saling mendukung antar-lembaga pemerintah ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala masyarakat dalam menyelesaikan urusan hukum atas hak milik tanah.

Bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Maluku Tenggara, penandatanganan MoU ini membawa dampak positif dan kepastian hukum yang nyata. Koordinasi yang kuat antara PA Tual dan ATR BPNmemastikan bahwa setiap penetapan atau putusan pengadilan yang melibatkan objek tanah dapat ditindaklanjuti secara sinkron pada administrasi pertanahan. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya tumpang tindih data atau kendala prosedural yang berbelit-belit saat mengurus hak-hak hukumnya di Pengadilan Agama Tual maupun ATR BPNMaluku Tenggara.


