www.pa-tual.go.id | Langgur, 6 Maret 2026 - Bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, Pengadilan Agama (PA) Tual kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Bertempat di Media Center PA Tual, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Tual dengan tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Tual, KH. Ahmad Kabalmay, yang akan menjalankan peran sebagai mediator non-hakim dalam proses penyelesaian perkara.
KH. Ahmad Kabalmay diketahui merupakan mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tual yang telah mengantongi sertifikat mediator dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai mediator non-hakim sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Tual, Ahmad Zaky, mengungkapkan bahwa inovasi ini berangkat dari pemahaman terhadap karakteristik sosial masyarakat Kepulauan Kei, khususnya di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang masih menjunjung tinggi peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan konflik sosial dan keluarga.
“Keterlibatan tokoh agama dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Tual diharapkan mampu memberikan pengaruh positif secara sosial dan psikologis, sehingga para pihak lebih terbuka untuk menempuh jalan damai,” jelasnya.

Kehadiran mediator non-hakim yang berasal dari unsur tokoh masyarakat yang dihormati diyakini dapat menciptakan suasana dialog yang lebih kondusif dan humanis, sekaligus memperkuat pendekatan persuasif dalam mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak. Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan yang berkeadilan, proses mediasi dengan melibatkan mediator non-hakim ini juga diberikan tanpa pungutan biaya, sehingga dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat.
Untuk menunjang pelaksanaan mediasi tersebut, Pengadilan Agama Tual juga menghadirkan fasilitas Mobil Mediasi sebagai layanan antar-jemput bagi para pihak. Inovasi ini menunjukkan keseriusan PA Tual dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa, dengan mengintegrasikan mekanisme hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Kei.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Kei memiliki struktur sosial yang tersusun dalam stratifikasi tertentu, di mana peran tokoh masyarakat pada posisi sosial tertentu menjadi sangat penting dalam proses penyelesaian masalah. Dalam konteks sosial-keagamaan, tokoh-tokoh dari kekerabatan Kabalmay menempati posisi strategis dalam struktur elit masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari norma sosial yang terus dijaga dan diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat Kei.

Melalui pelibatan tokoh agama dalam proses mediasi, Pengadilan Agama Tual berharap mediasi tidak hanya menjadi formalitas dalam tahapan berperkara, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog yang mampu membangun kembali komunikasi, memperbaiki hubungan keluarga, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Kerja sama ini juga mencerminkan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan pranata sosial yang hidup di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai harmoni dalam hukum adat Larvul Ngabal secara lintas sektor, khususnya dalam menjaga ketahanan dan keutuhan
keluarga.
