KAJIAN TERHADAP PEMERIKSAAN BUKTI SAKSI SECARA CROSS EXAMINATION DALAM PERSIDANGAN
Oleh : Drs.Suyadi,MH.
A. PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa tugas pokok dan wewenang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hakim harus bersifat arif, bijaksana, netral, tetap berdiri ditengah tidak memihak (impartiality) kepada Penggugat/Pemohon/ Pelawan dan tidak pula memihak kepada Tergugat/Termohon/Terlawan. Pada suatu saat hakim harus bersikaf pasif namun pada sisi yang lain harus bersikaf aktif. Hakim bersikap fasif karena antara lain, tidak boleh mencari-cari perkara, namun jika diajukan kepadanya, tentu harus diterima, diperiksa, diadili dan diselesaikan hingga tuntas. Hakim tidak boleh menambah poin gugatan atau mengurangi gugatan, dan tidak boleh mengadili yang tidak diminta atau yang tidak dituntut (ultra petita). Pada suatu saat hakim harus aktif karena perkara yang diajukan harus selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Misalnya apabila perkara gugatan sederhana, harus putus tidak boleh lewat 25 hari dari sidang pertama, sedangkan untuk perkara biasa harus selesai maksimal 5 bulan.
Selengkapnya KLIK DISINI