logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 236

HAK EX OFFICIO HAKIM SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN

Oleh: 
Bayu A Wicaksono, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah

Perempuan dalam relasinya saat dan setelah perkawinan sering berada pada posisi yang kurang menguntungkan salah satunya berkenaan dengan kekerasan dalam bidang ekonomi, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur dan mengakomodasi hak-hak perempuan pasca perceraian yang diwujudkan dalam bentuk pemberian nafkah mut‘ah, maskan, kiswah dan hadhanah, namun dalam implementasinya kesadaran hukum perempuan dalam menuntut hak-haknya sangat minim, sehingga sering kali tuntutan hak-hak tersebut luput dari gugatan.

 Demi kepentingan pemenuhan hak-hak perempuan tersebut perundangan mengatur sebuah hak yang melekat pada diri hakim yaitu hak ex officio, yang merupakan hak yang dimiliki oleh hakim untuk memutus lebih atau lain dari pada apa yang diajukan dalam gugatan khususnya terkait dengan pemberian hak-hak ekonomi perempuan sesudah perceraian.

Dengan adanya hak ex officiohakim dapat secara konkret menjatuhkan putusan-putusan yang mencegah perempuan menjadi korban kekerasan ekonomi pasca perceraian dengan tetap berpedoman pada batasan-batasan (limitasi) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Lebih Lanjut : Klik Link  Berikut

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021