www.pa-tual.go.id | Langgur, 27 Januari 2023 | Pengadilan Agama Tual kembali mengadakan sidang keliling perdana di Tahun 2023, Kamis s/d Jumat, 26 - 27 Januari 2023 yang diselenggarakan di Aula Ohoi Sathean dan Aula Ohoi Ibra, Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.
Sidang Keliling hari ini terdiri dari 3 Hakim Tunggal yaitu Samsudin Djaki, S.H. didampingi Panitera Rugaya Raharusun, S.H.I., Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Hukum Sofyan Ahmad, S.H. serta Anwar Fauzi S.H.I didampingi oleh Panitera Muda Hukum Sofyan Ahmad, S.H.
Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling ini, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Terdapat 46 perkara yang ditangani terdiri dari 12 Perkara Permohonan pada Ohoi Sathean dan 34 Perkara Permohonan pada Ohoi Ibra.
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang berarti. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan juga biaya yang jauh lebih murah.
Selain melakukan sidang keliling, kehadiran Pengadilan Agama Tual di Ohoi Sathean dan Ohoi Ibra, juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di ke 2 (dua) Ohoi tersebut. Narasumber Penyuluhan hukum Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., menyampaikan beberapa poin penting diantaranya. Pertama, dirinya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara perceraian saja, namun juga menangani perkara lain seperti kewarisan, harta bersama, permohonan asal usul anak, permohonan poligami, permohonan itsbat nikah, permohonan dispensasi kawin dan lain sebagainya. “khusus perkara dispensasi kawin, perlu diperhatikan bagi masyarakat muslim. Karena sebagian besar orang salah dalam menafsirkan dispensasi kawin”, tegasnya.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa ada perubahan batasan usia dalam melaksanakan pernikahan, “Dahulu Perempuan memiliki batasan minimal usia yaitu 16 tahun dan laki-laki memiliki batasan usia 19 tahun, namun sekarang sejak adanya UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa batasan usia baik laki-laki atau perempuan yaitu 19 tahun”. Sehingga apabila ada calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan sebelum menginjak usia 19 tahun, maka harus melakukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, Samsudin Djaki, S.H., menambahkan bahwa masyarakat muslim perlu berhati-hati dalam melangsungkan pernikahan, karena sudah ada beberapa kasus di Kabupaten Maluku Tenggara yang melaksungkan pernikahan dibawah tangan atau tidak tercatat, maka negara tidak bisa melindungi kepentingan masing-masing pihak baik laki-laki atau perempuan”, tegas beliau.(AT)