logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 215

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.22.52

www.pa-tual.go.id | Langgur, 27 Januari 2023 | Pengadilan Agama Tual kembali mengadakan sidang keliling perdana di Tahun 2023, Kamis s/d Jumat, 26 - 27 Januari 2023  yang diselenggarakan di Aula Ohoi Sathean dan Aula Ohoi Ibra, Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.22.59

Sidang Keliling hari ini terdiri dari 3 Hakim Tunggal yaitu Samsudin Djaki, S.H. didampingi Panitera Rugaya Raharusun, S.H.I., Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Hukum Sofyan Ahmad, S.H. serta Anwar Fauzi S.H.I didampingi oleh Panitera Muda Hukum Sofyan Ahmad, S.H.

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.22.46

Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling ini, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Terdapat 46 perkara yang ditangani terdiri dari 12 Perkara Permohonan pada Ohoi Sathean dan 34 Perkara Permohonan pada Ohoi Ibra.

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.22.32

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.23.52

Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang berarti. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan juga biaya yang jauh lebih murah.

 WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.24.03

Selain melakukan sidang keliling, kehadiran Pengadilan Agama Tual di Ohoi Sathean dan Ohoi Ibra, juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di ke 2 (dua) Ohoi tersebut. Narasumber Penyuluhan hukum Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., menyampaikan beberapa poin penting diantaranya. Pertama, dirinya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara perceraian saja, namun juga menangani perkara lain seperti kewarisan, harta bersama, permohonan asal usul anak, permohonan poligami, permohonan itsbat nikah, permohonan dispensasi kawin dan lain sebagainya. “khusus perkara dispensasi kawin, perlu diperhatikan bagi masyarakat muslim. Karena sebagian besar orang salah dalam menafsirkan dispensasi kawin”, tegasnya.

 WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.24.00

Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa ada perubahan batasan usia dalam melaksanakan pernikahan, “Dahulu Perempuan memiliki batasan minimal usia yaitu 16 tahun dan laki-laki memiliki batasan usia 19 tahun, namun sekarang sejak adanya UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa batasan usia baik laki-laki atau perempuan yaitu 19 tahun”. Sehingga apabila ada calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan sebelum menginjak usia 19 tahun, maka harus melakukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.

 WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.23.57

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.24.00 1

Lebih lanjut, Samsudin Djaki, S.H., menambahkan bahwa masyarakat muslim perlu berhati-hati dalam melangsungkan pernikahan, karena sudah ada beberapa kasus di Kabupaten Maluku Tenggara yang melaksungkan pernikahan dibawah tangan atau tidak tercatat, maka negara tidak bisa melindungi kepentingan masing-masing pihak baik laki-laki atau perempuan”, tegas beliau.(AT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021