www.pa-tual.go.id | Rabu, 11 Januari 2023. Pengadilan Agama Tual melakukan penandatanganan Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kota Tual tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dalam Menjalani Perkawinan. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Ruang Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual.
Seiring dengan perubahan peraturan batas minimal usia menikah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, rasio perkara dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Kerja sama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tual dalam rangka memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah dibawah umur serta memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan. Atas hal tersebut, maka upaya sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Tual.
Kerja sama tersebut,ditujukan untuk pihak yg akan menikah baik bagi yang sudah cukup umur maupun masih di bawah umur yaitu berupa pemeriksaan kesehatan fisik, pemeriksaan laboratorium, serta memberikan edukasi terkait kesehatan dan reproduksi.
Penandatanganan kerja sama (MoU) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H. dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual Dr. M. Subhan Labetubun.(AT)