www.pa-tual.go.id | Langgur | 10 Januari 2023 | Bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tual dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual dalam hal "Proses Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) setelah Terjadinya Perceraian".
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Ketua PA Tual Samsudin Djaki, S.H. dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muhammad Kurnia, S.IP., M.Si. dan dihadiri oleh Sekretaris PA Tual Jafar Rahayaan, S.E., serta Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan Agusnawar Arsyad Tere, S.H.I., M.H.
Usai penandatangan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual Muhammad Kurnia, S.IP., M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut positif dengan adanya MoU ini karena Aplikasi ini sangat membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efisien dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui bahwa Aplikasi SIPANDA KECIL (Sistim Integrasi Pengadilan Agama Tual dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) adalah Aplikasi Online yang dapat diakses oleh Pengadilan Agama Tual, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara dan Para Pencari Keadilan untuk mendapatkan informasi dalam proses pelayanan perubahan status identitas kependudukan para pencari keadilan dalam penerbitan KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) para pencari keadilan setelah terjadinya perceraian. Data aplikasi SIPANDA KECIL bersumber dari data SIPP Pengadilan Agama Tual.(AT)