OPTIMALISASI SINERGISITAS BADILAG DAN DSN-MUI DALAM PENGUATAN SISTEM HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I
Hakim Madya Utama pada Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan
Email: tudingmashudi@gmail.com
Abstrak
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 93/PUU-X/2012 yang menguatkan posisi Pengadilan Agama sebagai pemilik kewenangan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah memalui jalur litigasi. Namun perkara ekonomi syariah khususnya sengketa perbankan syariah yang masuk ke Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dinilai belum maksimal hampir di seluruh Indonesia. Salah satu msalah yang menjadi sorotan adalah minimnya jumlah Hakim Pengadilan Agama yang telah tersertifikasi Ekonomi Syariah, karena secara rasio baru 30% kuota hakim bersertifikasi ekonomi syariah dari jumlah ideal di seluruh Indonesia. Penelitian ini mencoba menggali permasalahan tersebut dengan mengurainya dari permasalahan hulu ke hilir dengan menawarkan konsep Sinergisitas antara Badilag dan DSN-MUI dalam Penguatan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Ada beberapa beberapa hal yang dapat disinergikan lebih optimal antara Dirjen Badilag dan DSN-MUI diantaranya Penguatan Kompetensi Bidang Ekonomi Syariah melalui Percepatan Pelatihan Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Masing-Masing dan Unifikasi Akad Produk melalui Kerja Sama Silang antara Badilag, DSN-MUI, dan Bank Syariah di seluruh Indonesia.
Keywords: Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama, Hakim
Selengkapnya KLIK DISINI