logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL
  • Uncategorised (16)
  • Tentang Pengadilan (1)
  • Layanan Publik (7)
  • Layanan Hukum (16)
  • Berita (1)
  • Hubungi Kami (2)
  • Informasi Pengadilan (380)
  • Berita Seputar Pengadilan (311)
  • Tabs (6)
  • Data Pegawai (0)
     


     

    • Profil Ketua (0)

      PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

      PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


       

       

       PROFIL KETUA

      PENGADILAN AGAMA TUAL

      Fahri Latukau

       

      NAMA

      Fahri Latukau, S.H.I., M.H.

      NIP

      198008082008051001

      Tempat/Tanggal Lahir

      Masohi, 08 Agustus 1980

      Pangkat/Gol. Ruang

       PENATA Tk. I, III/d

      Jabatan

       Ketua Pengadilan Agama  Tual

       

       Riwayat Pendidikan

      No

      Jenjang/Lembaga Pendidikan

      Bidang/Jurusan

      Tahun

       1 STAIN AMBON HUKUM SYARIAH  2003
       2  MADRASAH ALIYAH ALFATAH AMBON  -  1999
       3  MADRASAH TSANAWIYAH AL HILAL MORELLA  -  1996
       4 SD NEGERI 2 MAMALA MORELLA    1997
             

       

       Riwayat Jabatan

      No.

      Jabatan/Unit Kerja

      Instansi

      TMT/ Aktual

       
       
       1

       CPNS/Calon Hakim 

      PA Ambon  2008  
       2  PNS / Calon Hakim

       DEFINITIF

      PA Ambon 2009  
       3  Hakim Tingkat Pertama  PA Manokwari 2010  
       4  Hakim Tingkat Pertama  PA Arso 2015  
       5  Hakim Tingkat Pertama  PA Morotai  2021  
       6  Wakil Ketua Pengadilan PA Morotai  2022  
      7  Ketua Pengadilan PA Tual 2023  

       

       Penghargaan

      No

      Nama Tanda Jasa/Penghargaan

      Instansi Pemberi

      No. Piagam

       1 Satya Karya Sewindu   MAHKAMAH AGUNG RI -
      2  SATYALANCANA KARYA SATYA 10 TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI -
    • Profil Wakil Ketua (1)

      PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

      PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


       

       


      PROFIL WAKIL KETUA

      PENGADILAN AGAMA TUAL

       

       
       
       
      Nama  :  Ahmad Zaky, S.H.I., M.H.
      NIP    :  19811119 200912 1 003
      Tempat, tgl, lahir    :   Malang, 19 November 1981
      Pangkat, gol. ruang    :   Penata Tk.I (III/d)
      Jabatan    :   Hakim Pratama Madya
       TMT    :   04 Januari 2019
                               
      Jenjang pendidikan  
      1. SD Negeri Barabai Timur 1, Lulus Tahun 1994
      2. MTs Negeri Barabai, Lulus Tahun 1997 
      3. MA Negeri I Yogyakarta, Lulus Tahun 2000 
      4. S1 Fak. Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,  Lulus Tahun 2005 
      5. S2 Jur. Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Lulus Tahun 2016 
             
      Jenjang karir:  
      1.  CPNS/PNS Pengadilan Agama Yogyakarta, Tahun 2009 - 2013
      2.  Hakim Pengadilan Agama Martapura, Tahun 2013 - 2019
      3.  Hakim Pengadilan Agama Mempawah, Tahun 2019 - 2022
       4.  Wakil Ketua Pengadilan Agama Tual, Tahun 2022 - Sekarang
             
      Penghargaan yang diterima:  
      1. Role Model PA Yogyakarta, Tahun 2011  
      2. Role Model PA Martapura, Tahun 2018
      3. Satya Karya Sewindu, Tahun 2018
        LHKPN 2019 : Lihat Data
        LHKPN 2020 : Lihat Data
        LHKPN 2021 : Lihat Data

    • Profil Hakim (0)

      PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

      PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


       

       


      PROFIL HAKIM

               PENGADILAN AGAMA TUAL

       

       

       

      Anwar

      NAMA

      ANWAR FAUZI., S.H.I., M.H

      NIP

      199201062017121006

      Tempat/Tanggal Lahir

      Banyuwangi, 06 Januari 1992

      Pangkat/Gol. Ruang

      Penata Muda (III/b)

      Jabatan

      Hakim Tingkat Pertama

        

      Riwayat Pendidikan

      No

      Jenjang/Lembaga Pendidikan

      Bidang/Jurusan

      Tahun

      1 Magister Universitas Islam Indonesia Yogyakarta S2 Hukum Islam 2024

      2

      S1 Ahwal Al-Syakhsyiyyah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM 

      Akhwal Al Syakhsiyyah

      2014

      3

      SLTA/SEDERAJAT MA Negeri Srono

      2010

      4

      SLTP/SEDERAJAT SMP Plus Al Hidayah Karangrejo 

      2007

      5

      SD Madrasah Ibtidaiyah Al Huda Bomo

      2004

      Riwayat Jabatan 

      No

      Jabatan/Unit Kerja

      Instansi

      TMT/ Aktual

       
       

      1

      Calon Hakim

      DEFINITIF

      PA. TUAL

      01 Desember 2017

       

      2

      PNS / Calon Hakim

      DEFINITIF

      PA. TUAL

      01 Maret 2019

       

      3

      Hakim Tingkat Pertama

      PA. TUAL

      17 Maret 2020

       

      4

       

       

       

      Penghargaan

      No

      Nama Tanda Jasa/Penghargaan

      Instansi Pemberi

      No. Piagam

      1

       

       

       

       

       



       

    • Kepaniteraan (0)

      PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

      PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


       

       


       

      • Profil Panitera (0)

        PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

        PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


         

         


          PROFIL PANITERA

        PENGADILAN AGAMA TUAL

         

         

         

         ibu gaya page 0001

        NAMA ; RUGAYA RAHARUSUN, S.H.I.

        NIP. 196901101992022001

        Tempat/Tanggal Lahir : Tual, Kota (Tual), 10 Januari 1969

         

        Pangkat/Gol. Ruang : Penata Tingkat I (III/d)

        Jabatan : Panitera

         

        Riwayat Pendidikan

        1

        2

        3

        4

        MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 6 TAHUN FATHUL MUNIER (1982)

        MADRASAH TSANAWIYAH AL-FATAH (1985)

        MADRASAH ALIYAH AL-FATAH (1988)

        Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura, Jayapura, Hukum Syariah (2005)

         

         Riwayat Jabatan

        1

        2

        3

        4

        5

        CPNS Pengadilan Agama Tual (1992)

        PNS Pengadilan Agama Tual (1993)

        Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2007)

        Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tual (2008)

        Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tual (2018)

         

         Penghargaan

        No

        Nama Tanda Jasa/Penghargaan

        Instansi Pemberi

        No. Piagam

             
      • Panitera Muda (0)

        PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

        PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


         

         


         

        PROFIL PANITERA MUDA

        PENGADILAN AGAMA TUAL

          Nama :

          SABTU TARABUBUN, S.H.I.

          NIP :

          197406042002121004 

          Tempat Tanggal Lahir :

          Maluku Tenggara, Kabupaten (Langgur), 04 Juni 1974

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Penata (III/c)

          Jabatan :

          Panitera Muda Permohonan


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD NEGERI I MASTUR (1987)

        MTS NEGERI TUAL TUAL (1990)

        MA NEGERI AMBON (2002)

        STAIN Ambon, Hukum Syariah (2006)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        2

        3

        4

        5

        CPNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2002)

        PNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2004)

        Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2008)

        Juru Sita Pengadilan Agama Tual (2011)

        Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tual (2015)


         

         

        m sofyan

        Nama :

        MUHAMMAD SOFYAN AHMAD, S.H.

        NIP :

        197803162003121007

        Tempat Tanggal Lahir :

        Ambon, Kota (Ambon), 16 Maret 1978

        Pangkat / Gol. Ruang :

        Penata Muda Tk.I (III/b)

        Jabatan :

        Panitera Muda Hukum


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD 34 AMBON (1992)

        SMPN 13 AMBON (1995)

        SMU NEG.7 AMBON (1998)

        UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, Hukum Perdata (2013)

        RIWAYAT JABATAN

        1. Staf CPNS Pengadilan Agama Tual (2003)

        2. Staf PNS Pengadilan Agama Tual (2005)

        3. Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2005)

        4. Staf Pengadilan Agama Ambon (2009)

        5. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tual (2019)

        6. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tual (2021)


        Penghargaan

        1

        2

        3

         

         SATYALANCANA KARYA SATYA X Tahun 2015

         SATYA KARYA SEWINDU Tahun 2019

         SATYA KARYA DWI WINDU Tahun 2020

         

        pray2

        Nama : Prayitno Putro, S.H
        Tempat Tanggal Lahir : Purworejo, 1 Februari 1985
        NIP : 198502012014031002
        Pangkat / Gol. Ruang : Penata  - III/c
        Jabatan / Eselon : Panitera Muda Gugatan
        Pendidikan Terakhir : Strata 1 (S1) - Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
        Alamat : Namlea
         
         
        Riwayat Jabatan

        :  - CPNS Pengadilan Agama Masohi (2014)

           - PNS Pengadilan Agama Masohi (2016)

           - Pustakawan Pengadilan Agama Masohi (2019)

           - Panitera Pengganti Pengadilan Agama Namlea (2021)

           - Panmud Gugatan Pengadilan Agama Tual (2023)

        Penghargaan 

        :  

         

      • Panitera Pengganti (0)

        PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

        PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


         

         


         

        PROFIL PANITERA PENGGANTI

        PENGADILAN AGAMA TUAL


         



        Wahidun   NAMA  : WAHIDUN BIN IMRON, S.sos., S.H.     
         NIP : 198111042006041014
         TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : Maluku Tengah, 04 November 1981
          Pangkat / Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
          JABATAN : PANITERA PENGGANTI

        RIWAYAT PENDIDIKAN

         

        1 SD NEGERI 2 NEGERI LIMA
        2 SMP NEGERI 5 URENG LEIHITU
        3 SMU NEGERI 2 LEIHITU
        4 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Abdul Azis Kataloka, Ambon
        5 UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON

         

         RIWAYAT JABATAN

        1 CPNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2006)
        2 PNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2008)
        3 Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ambon (2010)
        4 Jurusita Pengadilan Agama Ambon (2017)
        5 Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tual (2023)
      • Jurusita / Jurusita Pengganti (0)

        PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

        PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


         

         


         

        PROFIL JURU SITA / JURU SITA PENGGANTI

        PENGADILAN AGAMA TUAL

         

         

         


         zakaria

          Nama :

          ZAKARIA RAHAYAAN, S.E.

          NIP :

          198401102007011002

          Tempat Tanggal Lahir :

          Maluku Tenggara, Kabupaten (Langgur), 10 Januari 1984

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Penata Muda (III/b)

          Jabatan :

          Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TUAL (1997)

        SLTP NEGERI 2 KEI KECIL (2000)

        SMA PGRI TUAL (2003)

        Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Umel, Tual, Manajemen (2011)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        2

        3

        4

        CPNS Pengadilan Agama Tual (2007)

        PNS Pengadilan Agama Tual (2009)

        Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2017)

        Bendahara Pengeluaran/JSP Pengadilan Agama Tual (2021)


         

          Nama :

          Zaki Ali Azis

          NIP :

          198204162006041021

          Tempat Tanggal Lahir :

          Tual, Kota (Tual), 16 April 1982

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Pengatur Tingkat I (II/d)

          Jabatan :

          Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD SD NEGERI 1 TUAL (1996)

        SLTP/SEDERAJAT SLTP NEGERI 1 TUAL (1999)

        SLTA/SEDERAJAT SMU NEGERI 1 KEI KECIL (2002)

         


        RIWAYAT JABATAN

        1

        2

        3

        4

        5

        CPNS Pengadilan Agama Tual (2006)

        PNS Pengadilan Agama Tual (2008)

        Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2010)

        Staf Bagian Umum dan Keuangan (2016)

        Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2020)

         


         

         

      • Profil PNS APP (0)

        PROFIL PNS ANALIS PERKARA PERADILAN

        PENGADILAN AGAMA TUAL


        KURNIA

          Nama :

          KURNIA FEBRIANTI, S.H

          NIP :

          199802162020122004

          Tempat Tanggal Lahir :

          Maluku Tenggara, Kabupaten (Langgur), 16 Februari 1998

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Penata Muda (III/a)

          Jabatan :

          CPNS- Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Tual


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD Al Hilaal 1 Tual (2009)

        SLTP/SEDERAJAT Al Islam 1 Surakarta (2012)

        SLTA/SEDERAJAT SMA Negeri 1 Tual (2015)

        S1 jinayah siyasah Institut Agama Islam Negeri Surakarta (2019)


        RIWAYAT JABATAN

        1

          PNS- Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Tual (2020)

    • Kesekretariatan (0)
       


       

      • Profil Sekretaris (0)

        PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

        PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


         

         


        PROFIL SEKRETARIS

        PENGADILAN AGAMA TUAL

         

        sekretaris

        NAMA

        Jafar Rahayaan, SE

        NIP

        1970050321996031004

        Tempat/Tanggal Lahir

        Ngursoin, 03-05-1970

        Pangkat/Gol. Ruang

        PENATA, III/c

        Jabatan

        Sekretaris Pengadilan Agama Tual

         

         

        Riwayat Pendidikan

        No

        Jenjang/Lembaga Pendidikan

        Bidang/Jurusan

        Tahun

        1

        Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Umel, Tual

        Manajmen

        2011

        2

        MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA ELAT

        1986

        3

        MADRASAH ALIYAH YAPPIT

        Ilmu Alam

        1989

        4

        STRATA I / UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON

        Hukum Pidana

        2008

         

        Riwayat Jabatan 

        No

        Jabatan/Unit Kerja

        Instansi

        TMT/ Aktual

         
         

        1

        Cpns

        DEFINITIF

        PA. TUAL

        01-03-1996

        01-03-1996

         

        2

        Pns

        DEFINITIF

        PA. TUAL

        01-07-1997

        01-07-1997

         

        3

        Juru Sita Pengganti

        PA. TUAL

        01-12-1999

        04-04-2008

         

        4

        Kepala Urusan Keuangan

        PA. TUAL

        04-06-2008

        31-01-2012

         

        5

        Kepala Urusan Umum

        PA. TUAL

        31-01-2012

        29-12-2015

         

        6

        Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan
        Pengadilan Agama Tual

        PA. TUAL

        29-12-2015

        30-04-2019

         

         

        7

        Sekretaris
        Pengadilan Agama Tual

        PA. TUAL

        30-04-2019

        s.d Sekarang

         

         

         

        Penghargaan

        No

        Nama Tanda Jasa/Penghargaan

        Instansi Pemberi

        No. Piagam

        1

        SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN

        MAHKAMAH AGUNG RI

        1189/KMA/SK/IV/2019

         

         

         

      • Pejabat Kesekretariatan (0)

        PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL PIMPINAN DAN PEGAWAI

        PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


         

         


         

        PROFIL PEJABAT KESEKRETARIATAN

        PENGADILAN AGAMA TUAL


         muhammad prikran

         Nama :

         MUHAMMAD PIKRAN HELUTH, S.E.

         NIP :

         198203312011011005

         Tempat Tanggal Lahir :

         Seram Bagian Barat, Kabupaten (Piru), 31 Maret 1982

         Pangkat / Gol. Ruang :

         Penata (III/c)

         Jabatan :

         Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuangan


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD INPRES 2 LUHU (1994)

        SMP NEGERI 2 SERAM BARAT (1997)

        SMK NEGERI 1 SINGARAJA (2001)

        Universitas Muslim Indonesia, Akuntansi (2006)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        2

        3

        4

        CPNS Pengadilan Agama Tual (2011)

        PNS Pengadilan Agama Tual (2012)

        Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tual (2017)

        Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Tual (2019)


         Doc1 page 00011

         Nama :

        MUTTAQIEN RENTUA, S.H.I.

         NIP :

        198605162014031003

         Tempat Tanggal Lahir :

        Tual, Kota (Tual), 16 Mei 1986

         Pangkat / Gol. Ruang :

        Penata Muda Tingkat I (III/b)

         Jabatan :

         Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD NEGERI DULLAH/NGADI (1998)

        SLTP/SEDERAJAT SLTP NEGERI 4 KEI KECIL (2001)

        SLTA/SEDERAJAT SMA NEGERI 1 KEI KECIL (2004

        S1 Muamalah Jinayah Institut Agama Islam Negeri Ambon, Ambon (2011)

        RIWAYAT JABATAN

        1

        2

        3

        4

        Staf Pengadilan Agama Tual (01 Maret 2014)

        Staf Pengadilan Agama Tual (01 Oktober 2015)

        Bendahara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tual (08 Mei 2019)

        Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Tual (2021)


         

         Agusnawar Arsyad Tere

         Nama :

         Agusnawar Arsyad Tere, Amd. Kom., S.H.I., M.H.

         NIP :

         19830303 200904 1 008

         Tempat Tanggal Lahir :

         Enano (Buton), 03 Maret 1983

         Pangkat / Gol. Ruang :

         Penata Muda Tk.I (III/b)

         Jabatan :

         Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan   Pelaporan

        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        5

        6

        SD Negeri Gunung Sejuk (1995)

        MTsN Bau-Bau (1998)

        MAN Bau-Bau (2001)

        Akademi Manajemen Informatika Global Kendari, Teknik Komputer - D-III (2006)

        Institut Agama Islam Negeri Ambon, Akhwalus Syakhsiyah S-1 (2015)

        Universitas Pattimura Ambon, Hukum Pidana S-2 (2017)

        RIWAYAT JABATAN

        1

        2

        3

        4

        5

        6

        CPNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2008)

        PNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2009)

        Pelaksana Umum  Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2009 s/d 2017)

        Pelaksana Umum  Pengadilan Agama Ambon Klas IA (2017 s/d 2018)

        Kepala Sub Bagian PTIP, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa (2018 s/d 2021)

        Kepala Sub Bagian PTIP, Pengadilan Agama Tual (2021 s/d Sekarang)

         RIWAYAT PENGHARGAAN

        •  Satya Karya Sewindu
        • Satyalancana Karya Satya 10 Tahun

         

      • Profil PNS PRAKOM (0)

        PROFIL PNS PRANATA KOMPUTER

        PENGADILAN AGAMA TUAL


         BAMBANG page 0001

         Nama :

        BAMBANG HERY BUDIANTO, S.T.

         NIP :

        198608312020121002

         Tempat Tanggal Lahir :

        Sukoharjo, Kabupaten (Sukoharjo), 31 Agustus 1986

         Pangkat / Gol. Ruang :

         Penata  Muda (III/a)

         Jabatan :

          Pranata Komputer Pelaksana, Sekretaris Pengadilan Agama Tual


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD NEGERI WIRUN IV (1999)

        SMP NEGERI 1 MOJOLABAN (2002)

        SMK NEGERI 1 SUKOHARJO (2005)

        iNSTITUT TEKNOLOGI TELKOM, BANDUNG (2009)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        PNS Pranata Komputer Pelaksana, Pengadilan Agama Tual (2020)

    • Profil Bendahara (0)

      PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL  PEGAWAI

      PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II


       

       


       

      zakaria   Nama :

        ZAKARIA RAHAYAAN, S.E.

        NIP :

        198401102007011002

        Tempat Tanggal Lahir :

        Maluku Tenggara, Kabupaten (Langgur), 

        10 Januari 1984

        Pangkat / Gol. Ruang :

        Penata Muda (III/b)

        Jabatan :

        Bendahara Pengeluaran/JSP

        Pengadilan Agama Tual



         
    • Profil Pegawai PPNPN (0)

      PILIH COMBO DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT PROFIL  PEGAWAI PPNPN

      PENGADILAN AGAMA TUAL KELAS II




      Nama : 

      SAI RELIUBUN

      Tempat Tanggal Lahir :

      Danar, Maluku Tenggara, 16 Desember 1968


      Jabatan :

      Security Pengadilan Agama Tual


      Nama : 

      MOH. ZAMAN BALAJANAN

      Tempat Tanggal Lahir :

      Hoor, Maluku Tenggara, 12 Juni 1970

      Jabatan :

      Security Pengadilan Agama Tual



      Nama : 

      RAHMAT MASWATU

      Tempat Tanggal Lahir :

      Tayando, Kota (Tual), 12 Maret 1983

      Jabatan :

      Driver  Pengadilan Agama Tual



       

      Nama : 

      Sulaiman Selayar, S.Ap

      Tempat Tanggal Lahir :

      Langgur, Maluku Tenggara, 05 Oktober 1991

      Jabatan :

      Cleaning Service  Pengadilan Agama Tual



       

      Nama : 

      Gafur Tamnge

      Tempat Tanggal Lahir :

      Tual, Kota (Tual),

      Jabatan :

      Cleaning Service  Pengadilan Agama Tual    

       Foto Aldy Beground Biru 2021

       

      Nama : 

      Moh. Fadly Renhoran, S.Kom

      Tempat Tanggal Lahir :

      Tual, Kota (Tual), 14 Oktober 1996

      Jabatan :

      Driver  Pengadilan Agama Tual    
    • Profile Analis Perkara (0)
      • Profile PNS (0)

         ANALIS PERKARA PERADILAN


         

         

         nia

          Nama :

          KURNIAFEBRIANTI,S.H

          NIP :

          199802162020122004

          Tempat Tanggal Lahir :

          Langgur,16Februari1998

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Penata Muda (III/a)

          Jabatan :

          AnalisPerkaraPeradilan


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SDAlHilaal1Tual(2009)

        SLTP/SEDERAJATAlIslam1Surakarta (2012)

        SLTA/SEDERAJATSMANegeri1Tual(2015)

        S1 jinayah siyasah Institut Agama Islam Negeri Surakarta (2019)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        AnalisPerkaraPeradilan Pengadilan Agama Tual (2020)

         

         

         

         WhatsApp Image 2023 11 02 at 12.13.08

          Nama :

          FENITA DHEA NINGRUMSARI, S.H

          NIP :

          199802192022032006

          Tempat Tanggal Lahir :

          Maros, 19 Februari 1998

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Penata Muda (III/a)

          Jabatan :

          AnalisPerkaraPeradilan


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD Negeri Nomor 2 Unggulan Maros (2009)

        SMP Negeri 2 Unggulan RSBI Maros (2012)

        SMA Negeri 1 Maros (2015)

        Universitas Muslim Indonesia - S-1 Ilmu Hukum (2019)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        AnalisPerkaraPeradilan Pengadilan Agama Tual (2022)

         

         

         

         

         IMG 20231028 WA0060 removebg preview

          Nama :

          FITRAYANTI ARSYAD PUTRI, S.H

          NIP :

          199611302022032017

          Tempat Tanggal Lahir :

          Ujung Pandang, 30 November 1996

          Pangkat / Gol. Ruang :

          Penata Muda (III/a)

          Jabatan :

          AnalisPerkaraPeradilan


        RIWAYAT PENDIDIKAN

        1

        2

        3

        4

        SD No. 17 Inpres Matajang, Camba, Maros (2008)

        SLTP/SEDERAJAT Pesantren Putri Ummul Mukminin Disamakan Makassar (2011)

        SMA Ummul Mukminin Makassar (2014)

        Universitas Hasanuddin - S-1 Ilmu Hukum (2018)


        RIWAYAT JABATAN

        1

        AnalisPerkaraPeradilan Pengadilan Agama Tual (2022)

         

         


         

         

    • Pengelola Perkara (0)

      PENGELOLA PERKARA

       

       1

        Nama :

        RIZAL THIRAFI ZUL FAHMI, A.Md.M.

        NIP :

        199705282022031009

        Tempat Tanggal Lahir :

        Ponorogo, 28 Mei 1997

        Pangkat / Gol. Ruang :

        Pengatur (II/c)

        Jabatan :

        Pengelola Perkara


      RIWAYAT PENDIDIKAN

      1

      2

      3

      4

      SDIT Qurrota A'yun Ponorogo (2010)

      SMP Terpadu Ponorogo (2013)

      SMA Negeri 2 Ponorogo (2016)

      Universitas Diponegoro - D-III Perpajakan (2019)


      RIWAYAT JABATAN

      • Pengelola Perkara Pengadilan Agama Tual (2022)

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

  • Artikel dan Karya Ilmiah (61)

    PENGEJAWANTAHAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN MELALUI PEMERIKSAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK

    GUNA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG AGUNG

    Oleh:

    ANWAR FAUZI, S.H.I.

    HAKIM PENGADILAN AGAMA TUAL

    NOMOR HANDPHONE 082234270874

    EMAIL: anwarfauzi465@gmail.com 


    1. A.Latar Belakang

    Perkembangan teknologi informasi menuntut lembaga peradilan di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia untuk beradaptasi penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya guna peningkatan layanan publik. Sebelumnya administrasi perkara di pengadilan dilaksanakan secara manual, sehingga pelayanan perkara memakan waktu lama dan biaya tinggi. Maka penggunaan teknologi informasi menjadi solusi atas permasalahan layanan tersebut, dengan dikembangkannya pelayanan perkara berbasis teknologi informasi diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan mempermurah biaya administrasi perkara.

    Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Dalam Cetak Biru Mahkamah Agung tahun 2010-2035, salah satu tekat Mahkamah Agung dalam misinya menyatakan memberikan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadilan. Pelayanan yang excellent tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi dalam administrasi maupun proses berperkara. Selain itu juga tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Serta respon Mahkamah Agung terhadap program prioritas nasional yaitu perbaikan indeks kemudahan berusaha di Indonesia yang termuat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019.[1]

    Berdasarkan hal tersebut, Sejak awal 2016 Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan sistem administrasi peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sistem ini telah menggantikan berbagai sistem yang pernah ada dalam 4 (empat) lembaga peradilan sehingga terwujud kesatuan administrasi pada Mahkamah Agung. selanjutnya pada tahun 2018 lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini menjadi landasan yuridis diselenggarakannya administrasi perkara dan persidangan di pengadilan berbasir teknologi. Setidaknya terdapat 4 (empat) proses acara perdata yang dapat di cover secara elektronik oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut yaitu e-Filling, e-Payment, e-Summon dan e-Litigasi. Sebagai petunjuk teknisnya pada waktu yang bersamaan, Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Hal inilah yang menjadi payung hukum bagi para hakim dalam beracara secara elektronik.

    Dengan lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 dapat memberikan kemudahan terhadap pencari keadilan mulai dari pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan, sehingga proses administrasi perkara dan persidangan menjadi lebih efektif dan efisiensi. Selain itu juga Perma Nomor 1 Tahun 2016 sebagai salah satu instrumen mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin meneliti terkait pengejawantahan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara secaa elektronik sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019.

    1. B.Rumusan Masalah

    Dengan memperhatikan latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah yaitu bagaimana pengejawantahan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara secara elektronik sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019?

    1. C.Pembahasan
      1. 1.Asas peradilan diselenggarakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan

    Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketentuan tersebut dicantumkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan, dalam rangka mempertahankan hak-haknya di pengadilan ada kepastian tentang bagaimana tata cara mempertahankan hak, kapan dapat memperoleh hak tersebut serta berapa biaya yang harus dikeluarkan guna memperoleh hak tersebut.[2]

    Menurut penjelasan undang-undang tersebut yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif.[3] Efisien dalam arti penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat, selamat, dan tepat waktu, sedangkan efektif yaitu dimaknai dengan sarana, dana dan sumberdaya yang tersedia tetapi penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan baik.[4]

    Asas sederhana mengandung makna bahwa proses persidangan di laksanakan tanpa berbelit-belit baik dari segi prosedur maupun pemeriksaan perkara dan putusan hakim. Asas sederhana dalam dimensi hukum acara perdata memiliki dimensi prosedural yang jelas, transparan serta mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat tanpa mengabaikan aspek formalitas, kepastian hukum, serta nilai-nilai keadilan bagi para pihak berperkara.[5]

    Pengertian asas cepat merupakan proses pemeriksaan perkara sejak dari persidangan, pembuatan berita acara sidang, pembuatan putusan dan penyerahannya kepada para pihak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan meminimalisir upaya para pihak sengaja menunda-nunda proses persidangan tanpa alasan yang jelas sehingga hakim/ ketua majelis mengendalikan jalannya perkara sesuai dengan tahapan yang telah ditentutukan peraturan perundang-undangan. Asas ini bertujuan untuk menghindari adanya permainan dan itikad buruk bagi pihak yang terlibat dalam proses perkara tersebut dan menuntut pejabat pengadilan untuk dengan segera menangani setiap perkara yang masuk tanpa menunda-nunda dengan alasan yang tidak dibenarkan hukum.[6] Menunda atau melarutkan persidangan sama halnya dengan menunda keadilan (justice delayed in justice denied).[7]

    Sedangkan pengertian asas biaya ringan adalah biaya yang telah ditentukan oleh aturan untuk itu seperti biaya kepaniteraan, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lain-lain. Biaya ringan juga dapat diartikan sebagai biaya yang sudah pasti dan jelas peruntukannya dengan menghindari biaya siluman atau pelicin.[8] Oleh karena itu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 telah memberikan kewajiban kepada setiap pengadilan untuk memberikan akses kepada masyarakat guna memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. Adapun biaya-biaya yang harus dibebankan kepada pihak meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, PNBP, biaya redaksi dan biaya meterai.

    1. 2.Landasan lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2019

    Pemerintah dalam rangka mewujudkan good Gavernance dalam salah satu kebijakan nasionalnya memuat sasaran arah pembangunan dalam bidang hukum dan penyelenggaraan negara. Dalam bidang ini terlihat arah kebijakan yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana terdapat dalam salah satu arah kebijakannya, yaitu:[9] “Arah pembangunan aparatur negara dilakukan melalui penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara, dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dicapai dengan cara: (a) Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; (b) Pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; (d) Peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip good governance.

    Dalam rangka terwujudnya terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan mendorong badan atau lembaga negera untuk melakukan reformasi birokrasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik (e-government). E-government merupakan penggunaan sarana teknologi khususnya internet dan teknologi komunikasi serta World Wide Web (www) untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dunia usaha, organisasi, dan lainnya secara elektronik. Pemanfaatan sarana e-government telah menjadi bagian terpenting dalam transformasi pelayanan di sektor publik.[10] Melalui implementasi e-government diklaim dapat menciptakan manajemen pelayanan sektor publik yang efektif dan efisien, dapat meningkatkan transparansi, meningkatkan pertumbuhan pendapatan, mengurangi penggunaan biaya, serta sebagai sarana memberantas korupsi.[11]

    Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, berdasarkan Pasal 24 C Amandemen UUD 1945, memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan di bidang hukum dan keadilan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mempunyai tanggung jawab dan tantangan untuk menjadi organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efisien, trasparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu juga Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya sebagai salah satu penyelenggara negara di tuntut untuk terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Terkait indeks kemudahan berusaha, terdapat dua barometer yang berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung yaitu kewenagan terkait penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).[12]

    Sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut di atas, Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilannya. Salah satu asas penting dalam pelayanan untuk keadilan ialah tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan kewajiban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pemenuhan terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan masih banyak mendapat hambatan. Tidak tercapainya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan masih menjadi permasalahan mendasar yang dirasakan pencari keadilan, misalnya penyelesaian sengketa yang lambat, biaya berperkara yang mahal, pengadilan sering dianggap kurang tanggap dan responsif dalam penyelesaian perkara.

    Mengatasi permasalahan pemenuhan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang belum terwujud secara optimal maka oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 mengambil suatu kebijakan inovatif dengan menerapkan administrasi berbasis teknologi yang disebut dengan e-Court (electronics justice system). Kebijakan penerapan e-Court ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kemudian Peraturan Mahkamah Nomor 3 Tahun 2018 diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, sebagai penyempurnaan terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik. Sebagai petunjuk teknisnya pada waktu yang bersamaan, Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 lahir sebagai upaya untuk menerobos hambatan dan tantangan yang selama ini menghadang terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, lahirnya peraturan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian atas tuntutan zaman yang menginginkan sebuah proses efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk pemberian layanan di pengadilan. Dua hal tersebut yang menjadi landasan filosofis dan sosiologis sebagai urgensi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung ini.

    Melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diganti dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan di pengadilan secara online (berbasis elektronik), dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan layanan persidangan dengan menggunakan sistem teknologi informasi, dengan e-Litigasi masyarakat yang berperkara tidak harus selalu datang ke pengadilan untuk bersidang.[13] Kebijakan Mahkamah Agung ini merupakan sebuah trobosan hukum dalam hukum acara persidangan di Indonesia, dengan tujuan untuk mengatasi masalah jarak, waktu, tenaga, dan biaya berperkara serta memudahkan dan memperlancar proses persidangan sehingga peningkatan terhadap akses masyarakat terhadap keadilan tercapai.[14] Diterapkannya e-Court selain mengubah praktik pelayanan administrasi perkara serta mencitrakan pengadilan yang lebih modern, juga dapat mendorong terwujudnya integritas peradilan (judicial integrity).[15]

    1. 3.Pemeriksaan Perkara secara elektronik

    Pada saat ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, yang diikuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Sehingga dengan diterbitkan aturan di atas, maka mulai diterabkannya beracara secara elektronik dalam administrasi perkara dan persidangan di peradilan Indonesia terutama di bidang perdata umum, perdata agama dan tata usaha negara.[16]

    Dalam hal pemeriksaan perkara secara elektronik pada prinsipnya terbagi menjadi dua bagian yaitu administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Administrasi perkara meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan. Pendaftaran perkara (e-filling), untuk dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik terlebih dahulu pengguna terdaftar atau pengguna lain harus memenuhi persyarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan mempunyai domisili elektronik berupa alamat email, sehingga pengguna terdaftar atau pengguna lain tersebut berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur pendukungnnya. Ketika pengguna terdaftar atau pengguna lain telah memenuh persyaratan tersebut, maka dapat melakukan registrasi guna mendapatkan akun secara daring (online) melalui aplikasi e-Court, setelah mendapatkan akun pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat mendaftarankan perkaranya secara elektronik. Tahapan pendafatran perkara melalui aplikasi e-Court yaitu Pertama memilih pengadilan yang berwenang, mengunggah (upload) surat kuasa khusus (bagi pengguna terdaftar atau pengguna lain selain perorangan), mendapatkan nomor pendaftaran online (bukan nomor perkara), menginput data pihak, mengunggah dokumen gugatan/permohonan berserta bukti-buktinya dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik, mendapat perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM) dan melakukan pembayaran secara elektronik.

    Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-Payment), pengguna yang telah terdaftar akan langsung mendapatkan e-SKUM secara otomatis. Adapun perhitungaan biaya panjar biaya sudah dihitung sedemikian rupa sehingga menghasilkan e-SKUM beserta nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara. Ketika user sudah mendapatkan nomor virtual account dari perkara yang telah didaftarkan, maka pemberitahuan tersebut akan masuk ke dalam email yang didaftarkan sebelumnya, yang memuat status pendaftaran, tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan. Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara. Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat pendaftaran perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan nomor perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP. Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan nomor perkara. Dengan mendapatkan nomor perkara tahapan pendaftaran perkara online telah selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan email pemberitahuan, sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada pengguna terdaftar.[17]

    Pemanggilan sidang elektronik (e-Summon), merupakan fitur pemanggilan secaa elektronik dalam aplikasi e-Court. Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang telah didaftarkan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan secara elektronik yaitu dengan mengirim email balasan kepada pihak pengguna berdasarkan alamat domisili elektronik. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat pemanggilan selanjutnya pihak tergugat akan dimintai persetujuan apakah pemanggilan berikutnya dilakukan secara elektronik atau manual. Setelah pengguna melakukan pembayaran dan mendapat nomor perkara dari yang telah didaftarkan tersebut, maka akan mendapat sebuah panggilan persidangan yang dikirim oleh pihak pengadilan tempat pendaftaran perkara.[18]

    Persidangan secara elektronik (e-Litigasi), pada sidang pertama, jika Penggugat dan Tergugat hadir maka Majelis Hakim/Hakim dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kuwajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancaran persidangan. selanjutnya Ketua Majelis/Hakim meminta kepada Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lain untuk menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan/permohonan, dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik. Lalu Mejelis Hakim/Hakim meneliti dokumen elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

    Pada sidang yang dihadiri oleh para pihak, Majelis Hakim/Hakim menjelaskan hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik dan menawarkan serta meminta persetujuan persidangan secara elektronik kepada Tergugat dalam hal Tergugat tidak diwakili oleh advokat. Dalam hal tergugat diwakili oleh Advokat maka persetujuan untuk beracara secara elektronik tidak diperlukan, karena advokat wajib berperkara secara elektronik. Dalam hal Tergugat setuju berperkara secara elektronik, Hakim Ketua/Hakim menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membuat akun sebagai Pengguna Lain di meja e-Court. Setelah pembuatan akun selesai, skors dicabut. Untuk perkara perceraian, Majelis Hakim/Hakim mengupayakan damai kepada para pihak dan apabila tidak berhasil memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi yang dihadiri sendiri oleh Para pihak. Untuk perkara lain, Majelis Hakim/Hakim tetap wajib memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi.

    Pada sidang lanjutan setelah mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, maka Hakim Ketua/Hakim wajib menetapkan jadwal persidangan secara elektronik (court calender) yang berisikan tanggal dan agenda persidangan mulai penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan yang disampaikan para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.[19] Penetapan jadwal persidangan secara elektronik (court calender) sangat menentukan jalannya perkara. Oleh sebab itu court calender harus ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim tentang jadwal persidangan yang disepakati secara bersama-sama oleh para pihak, yang selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Majelis/ Hakim melalui Penetapan.

    Ketika para pihak telah sepakat untuk persidangan secara elektronik (e-Litigasi), maka sega bentuk aktifitas persidangan, mulai dari jawaban, replik duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan para pihak cukup hanya mengupload dokumen-dokumen tersebut dalam dalam bentuk Pdf atau word kedalam sistem informasi pengadilan tanpa harus datang ke pengadilan untuk melakukan persidangan, kecuali dalam hal pembuktian harus hadir dan menghadap di persidangan. Selain itu juga, persidangan secara elektronik lebih efektif dan efisien terkait jalannya persidangan karena para pihak sudah terikat dalam court calender yang telah ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim.

    1. 4.Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019

    Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019, telah melakukan pembaharuan penerapan hukum acara perdata dalam pemeriksaan perkara saat ini ke arah yang sudah harus mengakomodasi perkembangan hukum masyarakat. Melalui perma ini Mahkamah Agung dapat mengejawantahkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam pemeriksaan perkara, sehingga tidak lagi terjadi penumpukan perkara di pengadilan, penyelesaian perkara dapat lebih efektif dan efisien dan biaya murah. Dalam penerapan asas sederhana, cepat, biaya ringan dalam pemeriksaan persidangan secara elektronik ini, dapat diimplementasikan sebagai berikut:

    1. Administrasi perkara secara elektronik

    Secara garis besar, administrasi perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court dapat dibagi menjadi 3 (tiga) proses, yaitu:[20]

    1. Pendaftaran

    Pendaftaran menggunakan aplikasi e-Court begitu sederhana dan cepat. Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain cukup dirumah atau dimanapun berada dapat melakukan pendaftaran perkaranya, dengan cara mengakses aplikasi e-Court dengan menggunakan peraman (web brouiser melalui piranti komputer, tablet ataupun ponsel pintar) di alamat weset https://eCourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan registrasi sebagai Pengguna Terdaftar atau pengguna lain serta melengkapi data-data sebagai penguna terdaftar atau pengguna lain seagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) Perman Nomor 1 tahun 2019. Pendaftaran Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain harus memasukkan alamat e-mail yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar atau Pengguna Lain. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar atau pengguna lain akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-Court. Selanjutnya Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain memilih pengadilan tertentu sebagai pengadilan tempat mengajukan gugatan. Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain selanjutnya mengisi identitas para pihak dan mengupload surat kuasa khusus (untuk pengguna terdaftar dan Pengguna lain selain perorangan) surat gugatan/ permohonan, surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik, dan bukti-bukti dalam bentuk pdf atau word. Setelah tahapan tersebut Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain akan mendapatkan nomor pendaftaran on line (bukan nomor perkara).

    1. Pembayaran

    Terkait tahapan pembayaran panjar biaya dalam pendaftaran perkara secara elektronik dilakukan secara sederhana, cepat dan transparan. Pengguna yang telah terdaftar akan langsung mendapatkan e-SKUM secara otomatis. Perhitungaan biaya panjar biaya sudah dihitung sedemikian rupa sehingga menghasilkan e-SKUM beserta nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara. Ketika user sudah mendapatkan nomor virtual account dari perkara yang telah didaftarkan, maka pemberitahuan tersebut akan masuk ke dalam email yang didaftarkan pengguna. Email pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan. Setelah dilakukan pembayaran oleh pengguna secara otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara.

    Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat pendaftaran perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan nomor perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-court dan SIPP. Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan nomor perkara. Dengan mendapatkan nomor perkara tahapan pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan e-mail pemberitahuan, sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada pengguna terdaftar.

    Verifikasi dan validasi pendaftaran secara elektronik melalui aplikasi e-Court dilakukan oleh petugas pada jam kerja yaitu pada pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat, apabila terdapat pendaftaran e-court diatas pukul 15.00, verifikasi dan validasi data akan dilakukan pada hari erikutnya.

    1. Pemanggilan atau pemberitahuan

    Pemanggilan elektronik adalah dokumen panggilan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh Pengadilan kepada para pihak. Adapun pemeritahuan elektronik adalah dokumen pemberitahuan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak.[21]

    Berdasarkan printah Ketua Majelis/Hakim, maka Jurusita/Jurusita Pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke alamat domisili elektronik para pihak melalui sistem informasi pengadilan (e-Court) dan biaya terhadap penggilan tersebut Rp 0.00 (enol rupiah) atau nuhil, kecuali pemanggilan pertama terhadap Tergugat/Termohon yang memerlukan biaya karena di panggil secara biasa. Berdasarkan hal tersebut Pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak sebagai Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain begitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Meskipun demikian, pemanggilan maupun pemberitahuan kepada para pihak tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku;

    1. Persidangan secara elektronik

    Persidangan secara elektronik menghendaki proses persidangan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini dapat tergambar dari proses persidangan secara e-Litigasi, diantaranya yaitu:

    1. Minimnya kehadiran para pihak dalam persidangan

    Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2019 pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat dilakukan setelah pihak Penggugat dan Tergugat setuju persidangan dilaksanakan secara elektronik setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dengan adanya persetujuan tersebut maka untuk persidangan selanjutnya seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan para pihak tidak perlu hadir di persidangan secara langsung, melainkan cukup hadir secara elektronik melalui aplikasi sistem informasi pengadilan sesuai jadwal persidangan secara elektronik (court calender) dengan cara mengunggah dokumen-dokumen sesuai hak-haknya masing-masing pihak. Dengan demikian persidangan secara elektronik (e-Litigasi) dapat memberikan kemudahan kepada para pihak dalam bersidang. Pihak yang berperkara dapat melakukan persidangan secara elektronik dimanapun berada, tidak harus datang ke pengadilan;

    1. Penyelesaian perkara lebih cepat dan terkontrol

    Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Hakim/ Ketua Majelis menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan, selanjutnya jadwal persidangan secara elektronik tersebut dibuat penetapan oleh Hakim/Ketua Majelis. Dengan adanya penetapan jadwal persidangan secara elektronik ini, para pihak tidak bisa berbuat semaunya sendiri untuk menghambat persidangan, karena dalam penetapan Hakim/Ketua Majelis tersebut terdapat klausul apabila Penggugat dan Tergugat tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah, dianggap tidak menggunakan haknya. Dengan demikian dengan adanya penetapan jadwal sidang secara elektronik ini, proses persidangan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehigga proses penyelesaian perkara dapat terkontrol dan diselesaikan oleh Hakim dengan cepat sesuai waktu yang telah ditetapkan serta tidak melanggar hukum acara yang berlaku;

    1. Pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli bisa dilakukan secara audio visual

    Pada prinsipnya pelaksanaan persidangan pembuktian secara elektronik dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,[22] akan tetapi dalam hal pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh, melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan sepanjang para pihak sepakat.[23] Sehingga ketentuan Pasal 139 yang mengharuskan saksi harus hadir di muka persidangan guna didengar kesaksiannya, tidak bersifat mutlak. Dalam persidangan secara elektronik pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan dihadirkan para saksi dan atau saksi ahli tersebut dimuka persidangan tetapi juga dapat dilakukan secara audio visual jarak jauh;                                                                           

    1. Murahnya biaya berperkara

    Pada prinsipnya dalam berperkara di pengadilan kita mengenal asas berperkara dikenai biaya, asas ini mengandung arti bahwa untuk berperkara di pengadilan haruslah membayar biaya perkara karena perkara tidak akan di daftar oleh pengadilan sebelum panjar biaya perkara dibayarkan.[24] Asas ini juga berasal dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Frase biaya ringan menunjukkan bahwa setiap perkara harus menggunakan biaya. Ada sebuah gium yang mengatakan bahwa tidak ada bbiaya tidak ada perkara. Nilai asas hukum acara ini dapat ditemukan pada Pasal 121 ayat (4), Pasal 182, Pasal 183 HIR jo. Pasal 145 ayat (4), Pasal 192, Pasal 193 RBg. Besarnya biaya perkara meliputi biaya pendaftaran, biaya PNBP, biaya ATK, biaya panggilan, biaya redaksi dan biaya meterai.

    Dalam berperkara secara elektronik, biaya perkara tetap ada. Pihak yang mengajukan gugatan/ permohonan/ perlwanan tetap dikenai biaya. Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-court menyediakan perhitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-Skum yang disertai kode akun virtual saluran pembayaran elektronik (e-Paymen).

    Berperkara secara elekronik biaya perkaranya lebih murah dari pada biaya perkara yang diakukan secara biasa. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronk poin D. 6 dinyatakan bahwa biaya perkara panggilan secara elektronik adalah nihil. Oleh karena segala bentuk aktivitas panggilan dan pemberitahuan putusan yang disampikan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti kepada para pihak tidak ada biaya (nihil), karena proses pemanggilan/ pemberitahuan putusan dilakukan secara elektronik sesuai alamat elektronik para pihak;

    1. D.Kesimpulan

    Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik merupakan pengejawantahan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini terimplementasi dari rangkaian pemeriksaan perkara secara elektronik yang meliputi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Segala aktivitas administrasi perkara diakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan yang berupa aplikasi e-Court mulai dari tahapan pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan.

    Dalam hal persidangan secara elektronik (e-Litigasi), pengejawantahan asas tersebut terimplementasi dari minimnya kehadiran para pihak dalam persidangan, penyelesaian perkara lebih cepat dan terkontrol, pemeriksaan saksi dan atau saksi ahi bisa dilakukan secara audio visual dan murahnya biaya berperkara. Perubahan hukum acara melalui Perma Nomor 1 tahun 2019 ini pada dasarnya merupakan sarana untuk memberikan efektifitas dan efisiensi waktu penyelesaian perkara serta memberikan kemudahan pagi masyarakat pencari keadilan dalam menerima layanan di pengadilan guna mewujudkan peradilan yang agung.

    1. E.Daftar Pustaka

    Aco Nur dan Amam Fakhrur. Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama: Era baru Sistem Peradilan di Indonesia. Nizamia Learning Center. Sidoarjo. 2019.

    Amran Suadi. Pembaharuan Hukum Acara perdata di Indonesia. Kencana. Jakarta. 2020.

    Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005 – 2025.

    Loura Hardjaloka. Studi Penerapan E-Government Di Indonesia Dan Negara Lainnya Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi Di Sektor Publik. Jurnal Rechtsvinding 3. No. 3. 2014.

    Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018. Jakarta. 2018.

    Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019. Jakarta. 2019.

    Margono. Asas-Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika. Jakarta. 2019.

    Muh. Ridha Hakim. Implementasi e-Court di Mahkamah Agung Menuju Peradilan yang Modern. Prenadamedia Group. Jakarta. 2019.

    Paul G. Nixon, Vassiliki N. Koutrakou, and Rajash Rawal. Understanding E-Government in Europe: Issues and Challenges. Routridge. New York. 2010.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik;

    Sarmin Syukur. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jaudar Press. 2018.

    Sunarto. Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. edisi ke-3. Prena Media Group. Jakarta. 2019.

    Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik

    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik;

    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

     


    [1] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama (Era baru Sistem Peradilan di Indonesia), (Nizamia Learning Center: 2019), h. 3-4.

    [2] Sunarto, Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata, (edisi ke-3, Prena Media Group, Jakarta: 2019), h. 29.

    [3] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Op.Cit., h. 20.

    [4] Amran Suadi, Pembaharuan Hukum Acara perdata di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2020),h. 28.

    [5] Ibid., h. 28.

    [6] Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia (Jaudar Press, 2018), h. 52.

    [7] Margono, Asas-Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, (Sinar Grafika, Jakarta: 2019), h. 70.

    [8] Amran Suadi, Op.Cit., h. 29.

    [9] Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005 – 2025, n.d., hlm. 25.

    [10] Loura Hardjaloka, “Studi Penerapan E-Government Di Indonesia Dan Negara Lainnya Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi Di Sektor Publik”, Jurnal Rechtsvinding 3, No. 3 (2014): 435–452. 4.

    [11] Paul G. Nixon, Vassiliki N. Koutrakou, and Rajash Rawal, Understanding E-Government in Europe: Issues and Challenges, (New York: Routridge, 2010). Hlm. 438

    [12] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Op.Cit., h. 4.

    [13] Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019, (Jakarta, 2019), hlm. 142.

    [14] Ibid, Hlm. 299.

    [15] Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018, (Jakarta, 2018), hlm. 62.

    [16] Amran Suadi, OP., Cit., h. 86.

    [17] Muh. Ridha Hakim, Implementasi e-Court di Mahkamah Agung Menuju Peradilan yang Modern, (Prenadamedia Group: Jakarta: 2019), h. 27-28.

    [18] Ibid., h. 29.

    [19] Muh. Ridha Hakim, Op.,Cit, h. 30.

    [20] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama: Era baru Sistem Peradilan di Indonesia (Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2019), h. 124-129.

    [21] Amran suadi, h. 71.

    [22] Pasal 25 Perma Nomor 1 tahun 2019

    [23] Pasal 24 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2019

    [24] Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Op.Cit., h. 54.

  • Galeri Pengadilan (9)
  • video (0)
  • Informasi Perkara (0)
  • SK Ketua Pengadilan Agama Tual (0)
  • Section Menu Utama (0)

    Section Menu Utama

  • Pelayanan Informasi (0)
  • Transparansi Umum (0)
  • INFORMASI PERSURATAN (0)

    1.  a. Bulan Januari sd Mei 2020 Surat Masuk - download

         b. Bulan Januari sd Mei 2020 Surat Keluar - download

  • Berita Seputar PTA Ambon (0)
  • Artikel (1)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021