Kegiatan Sosialisasi SIWAS MA RI ini difokuskan di ruang sidang utama PA Tual dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Tual dengan penuh antusias. Disamping sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan simulasi pengoperasian aplikasi SIWAS terkhusus para Petugas Meja Pengaduan yang  akan menjadi operator aplikasi SIWAS MA RI.

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) atau Whistle Blowing System adalah sistem penanganan pengaduan di Mahkamah Agung RI berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

 

 

Wakil Ketua PTA Ambon, Drs. H. Pelmizar, MH selaku Narasumber utama mengatakan bahwa “Setiap orang, baik pegawai maupun masyarakat biasa yang menemukan  indikasi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan hakim, panitera, jurusita, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkup peradilan dapat melaporkannya melalui aplikasi SIWAS ini dengan dibantu oleh petugas pengaduan/operator aplikasi SIWAS di kantor Pengadilan, ujar beliau.

Setiap orang yang menemukan  indikasi adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera, jurusita, dan pegawai aparatur peradilan dapat melaporkannya melalui aplikasi SIWAS di alamat htpps://siwas.mahkamahagung.go.id, maka laporan akan ditindaklanjuti oleh BAWAS dan proses penanganannya dapat dipantau secara mandiri melalui aplikasi atau smartphone yang telah mengunduh aplikasi tersebut.

 

 

Dengan adanya sistem pengaduan yang terintegrasi ini dapat diketahui terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan, dan penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur peradilan seluruh Indonesia dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan MA RI. (*Nurrahman/Tim TI*).