Sidang Keliling yang difokuskan pelaksanaannya di Balai Desa Ohoitahit ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai pada tanggal 12 Agustus 2019 hingga 14 Agustus 2019 yang melibatkan 3 orang Hakim, 3 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita Pengganti, dan 1 orang Operator.

Sidang Keliling tahap II ini menyidangkan sedikitnya 112 perkara permohonan itsbat nikah. Dalam putusannya, terdapat perkara 111 kabul, dan 1 perkara gugur.

Berbeda dengan Desa Fiditan dan Dullah Laut, pelaksanaan sidang keliling di Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit merupakan yang pertama dilakukan oleh PA Tual. Karena pertimbangan itulah, dipilih lokasi tersebut sebagai tempat sidang keliling, selain dari Desa Fiditan dan Desa Dullah Laut.

Sidang keliling tahap II ini merupakan perkara terbanyak yang disidangkan oleh PA Tual dalam Tahun Anggaran 2019. Antusiasme masyarakat pencari keadilan sangat tinggi serta dukungan dari perangkat desa yang sangat positif turut memperlancar terselenggaranya kegiatan sidang keliling tahap II ini.

Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2019.

Sejalan dengan tujuan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yakni untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat. *Nurrahman/Tim TI*.