Studi Tiru Inovasi Mandiri dan Pelayanan PA Tual, Dinas Dukcapil Kota Tual kunjungi PA
www.pa-tual.go.id | 27 Agustus 2021 | Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., menerima Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual beserta rombongan dalam rangkaian studi tiru pelayanan dan inovasi mandiri Pengadilan Agama Tual “SIPANDAKECIL” (Aplikasi berbasis Web dimana masyarakat dapat memperbaharui status biodata pasca perceraian tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil, "SIBAPENTA" (Aplikasi Berbasis web yang merekam identitas dan foto tamu) dan Aplikasi "SITATAN" (Aplikasi Persuratan).
Salah satu contoh Program inovasi mandiri "Sipanda Kecil" ini merupakan program yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Tual dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual khususnya. Dengan inovasi ini maka pendudukan yang telah ditetapkan proses perceraiannya secara sah oleh negara dalam hal ini penetapan putusan cerai oleh Kantor Pengadilan Agama maka dapat langsung dibantu proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan atas perubahan status perkawinan tersebut berupa Kartu Keluarga perubahan dan KTP elektronik perubahan.
Kepala Dinas Dukcapil Bakri Kabalmay, S.E, mengatakan bahwa inovasi yang ada ini perlu dan sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik baik di Dinas Dukcapil dan Kantor Pengadilan Agama Tual. Dengan inovasi ini juga diharapkan warga akan terbantu dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara yaitu perubahan dokumen kependudukannya atas terjadinya penetapan pengadilan agama tersebut. Selain itu juga diharapkan validitas data kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual atas terjadinya proses putusan pengadilan agama yakni putusan perceraian.(AT)