logo patual

banner1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual Kelas II (www.pa-tual.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Keluarga Besar Pengadilan Agama Tual Mengucapkan : Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H. sebagai KETUA PENGADILAN AGAMA TUAL, Semoga Amanah dan diberikan kemudahan dalam mengemban tugasnya.

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

8 Nilai MA

Maklumat 2023

virtual ptspkecil

2   3   1

WhatsApp Image 2022 10 26 at 20.09.15  Laporkan  WhatsApp Image 2023 03 07 at 14.53.39

 

Statistik Perkara  Direktori Putusan  Jadwal sidang  Biaya sidang  E Corut  Gugatan Mandiri
Merupakan Statistik Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tual Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan infromasi dan layanan untuk mengakses putusan pengadilan Pengadilan Agama Tual memberikan kemudahan dalam mengakses informasi jadwal sidang Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara Merupakan layanan pengadilan berbasis elektronik yang memudahkan pihak untuk mendapatkan layanan berperkara Aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan gugatan mandiri tanpa ada jasa siapapun

 

 

 

 

Zona Integritas

Area 1 Area 2 Area 3 Area 4 Area 5 Area 6

WhatsApp Image 2022 10 11 at 08.32.20

APLIKASI PENGADILAN AGAMA TUAL

E BROSUR    I VAR    LIVE CHAT

PTSP ONLINE    SIBAPENTA    SIKAPABEL

SIMORELA    SIPAKAR    SIPALA

    SIPANDA KECIL    SIPETIR    SITATAN  

    

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

PENGADILAN AGAMA TUAL DITENGAH PROYEKSI KABUPATEN/KOTA

 

 

Langgur, 10 Januari 2020

Pengadilan Agama Tual dinyatakan ada sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 14 November 1960, tentang pembentukan Pengadilan Agama Tual. Pengadilan Agama Tual pada awal berdirinya berkantor di Jl. Jenderal Sudirman. Pada bulan Maret 1999, saat terjadi Konflik SARA terjadi di Tual, Kantor Pengadilan Agama Tual menjadi sasaran amuk massa hingga rusak berat dan tidak dapat difungsikan lagi. Sejak saat itu Pengadilan Agama Tual pindah di Jl. Baldu Wahadat, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Seiring dengan perkembangan reformasi birokrasi dan hukum di Indonesia, Pengadilan Agama Tual di tahun 2012 memperoleh anggaran pembangunan gedung berprototype Mahkamah Agung.
 
               Kini sejak tanggal 19 September 2013 Pengadilan Agama Tual telah kembali menempati kantor baru di Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang-Langgur yang saat ini dipimpin oleh seorang Ketua bernama Dahron, S.Ag,. M.si sejak bulan Maret 2018 hingga sekarang. Dalam Penjelasan Dahron, S.Ag., M.Si (Ketua Pengadilan Agama Tual), Awalnya Wilayah Yuridiksi kami hanya terdapat 1 (satu) Kabupaten yakni Kabupaten Maluku Tenggara, namun dalam perkembangannya, Kabupaten Maluku Tenggara mampu memekarkan 1 (satu) Kota yakni Kota Tual dan 3 (tiga) Kabupaten diantaranya Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Secara Geografis, Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tual adalah Gugusan Pulau-Pulau yang rentang kendalinya cukup berat untuk dilalui karena akses transportasinya hanya bisa dijangkau dengan Transoprtasi laut dengan jarak tempuh yang cukup variatif (tergantung jauh-dekatnya)dengan biaya yang cukup besar. Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, beberapa pulau Terluar masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tual. Dengan KEPRES tersebut, harusnya ada perhatian dengan pemberlakuan khusus terhadap kesejahteraan Aparatur Pengadilan Agama Tual, tandasnya.
 
           Ketua PA Tual menambahkan, Secara Administratif Pengadilan Agama Tual masuk dalam wilayah Ulayat (kekuasaan) Kabupaten Maluku Tenggara, sementara secara Historis dan Normatif, Penamaannya tidak selaras dengan kedudukan tempat keberadaanya. Hal ini yang membuat adanya kesenjangan hubungan antara Pemerintah daerah setempat dengan Pimpinan Pengadilan Agama Tual. Hal tersebut disinyalir adanya inharmony soal penamaan Nama Pengadilan yang sampai saat ini belum dirubah sesuai dengan letak kantor Pengadilan Agama Tual. Hal itu dapat dimungkinkan jika adanya tambahan Pengadilan Agama diwilayah Hukum Pengadilan Agama Tual, mengingat jankauan Wilayah Yuridiksinya sangat luas, tuturnya.
 
by  publisher : 1. Syamsul Arif Mony (SAM)
                    2. Muhammmad Irfan (Irfan)



 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021